Kamis, 20 Agustus 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Pria Cek Kolong Mobil di Parkiran GBK, Polisi Buka Suara

Pria Cek Kolong Mobil di Parkiran GBK, Polisi Buka Suara
Sejumlah pria terekam memeriksa bagian bawah mobil di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta

JAKARTA — Video viral memperlihatkan sejumlah pria menunduk hingga merangkak ke bawah mobil di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat. Aksi tersebut terekam kamera netizen dan memicu kekhawatiran warga soal keamanan kendaraan di area publik.

Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya memberikan klarifikasi setelah video tersebut ramai diperbincangkan. Pria dalam rekaman itu dipastikan bukan pelaku tindak kejahatan pencurian, melainkan penagih utang atau debt collector yang sedang bertugas.

Modus Operandi Penagihan di Area Publik

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Noor Maghantara, menyebut para penagih utang yang kerap disebut mata elang ini memang menyisir lokasi parkir luas. Mereka mencari unit kendaraan yang menunggak pembayaran angsuran selama tiga bulan atau lebih.

Aksi merangkak ke kolong mobil bukan tanpa alasan. Noor menjelaskan, oknum tersebut mencari nomor rangka atau nomor mesin untuk mencocokkan data unit dengan daftar di lembaga pembiayaan. Hal ini dilakukan karena banyak pemilik kendaraan yang sengaja mengganti atau memalsukan pelat nomor untuk menghindari kejaran penagih utang.

“Dia debt collector ini sebenarnya. Dia nyari mobil yang sudah lama enggak dibayar, yang lewat 3 bulan gitu,” ungkap Noor saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2026).

Proses pengecekan fisik dilakukan karena penagih utang curiga adanya ketidaksesuaian data antara pelat nomor dengan fisik kendaraan asli. Menurut Noor, hal tersebut sering terjadi pada unit yang mungkin menunggak cicilan atau telah berpindah tangan ke pihak ketiga tanpa prosedur resmi.

Hak Pemilik Kendaraan dan Langkah Hukum

Fenomena pemeriksaan kendaraan oleh pihak tak dikenal di area parkir memang sering membuat risih pemilik mobil. Menanggapi keresahan tersebut, pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap pemilik kendaraan memiliki hak penuh untuk menolak dan melarang siapapun yang memeriksa atau mengintip kendaraan pribadi mereka di ruang publik.

Kepolisian meminta masyarakat tidak tinggal diam jika merasa terintimidasi atau menghadapi pemaksaan oleh oknum di lapangan. Masyarakat diimbau untuk segera melapor ke nomor darurat 110 jika keberadaan mereka dirasa mengganggu keamanan dan kenyamanan.

“Kalau ada yang melakukan kegiatan yang sekiranya mengganggu aktivitas masyarakat, sampaikan atau telepon saja 110. Nanti langsung ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian yang paling dekat di lokasi tersebut,” ujar Noor.

Kejadian ini sekaligus menjadi pengingat bagi para pemilik kendaraan agar lebih waspada terhadap aktivitas di sekitar area parkir umum. Meski kegiatan penagihan utang dalam kasus ini merupakan bagian dari operasional lembaga pembiayaan, tindakan yang melanggar privasi atau bersifat mengintimidasi tetap menjadi perhatian aparat penegak hukum di wilayah Jakarta.

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda