JAKARTA — Komisi III DPR menggeber pembahasan RUU Perampasan Aset dan menargetkan pengesahannya paling lambat Desember 2026. Sisa waktu efektif sekitar delapan minggu untuk menyelesaikan sejumlah isu krusial yang masih menjadi pokok perdebatan.
RUU yang mengatur mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana ini menjadi prioritas legislatif seiring meningkatnya kasus korupsi dan kejahatan terorganisir yang merugikan negara dalam jumlah besar. Dewan akan memastikan semua detail peraturan tersebut matang sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan Komisi III, setidaknya lima isu mendesak menjadi fokus diskusi anggota dewan. Isu-isu tersebut meliputi mekanisme perampasan aset tanpa putusan pengadilan, definisi aset yang dapat dirampas, prosedur pengurusan aset hasil rampasan, koordinasi antarinstitusi penegak hukum, dan perlindungan hak asasi tersangka dalam proses perampasan.
Persoalan mekanisme tanpa putusan pengadilan menjadi paling sensitif. Beberapa fraksi khawatir hal itu dapat membuka peluang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Namun, pendukung mekanisme ini mengatakan diperlukan langkah cepat agar aset tidak sempat dialihkan atau disembunyikan pelaku kejahatan sebelum proses pidana selesai.
Isu kedua berkaitan dengan lingkup aset yang dapat dirampas. Apakah mencakup hanya aset langsung hasil tindak pidana atau juga aset yang berasal dari konversi dan investasi aset tersebut. Penentuan lingkup ini akan mempengaruhi seberapa dalam negara dapat mengejar kekayaan yang diduga berasal dari kejahatan.
Pengurusan dan Koordinasi Antar-Institusi
Isu ketiga adalah pengurusan aset hasil rampasan. Belum ada kejelasan apakah aset akan dikelola oleh satu lembaga khusus atau oleh institusi yang berbeda sesuai jenisnya. Koordinasi yang lemah antar-lembaga berisiko menyebabkan aset hilang, tidak terpelihara, atau bahkan dikorupsi oleh oknum dalam birokrasi.
Keempat, koordinasi antarinstitusi penegak hukum—Kepolisian, Kejaksaan, BIN, dan Bea Cukai—perlu dipertegas. Setiap institusi memiliki kepentingan dan prosedur berbeda. Tanpa koordinasi yang ketat, proses perampasan aset bisa terhambat atau terjadi tumpang-tindih kewenangan.
Isu kelima menyangkut perlindungan hak asasi tersangka. Perampasan aset, terutama tanpa putusan pengadilan, berpotensi merugikan individu jika terbukti tidak bersalah. RUU harus mengatur jaminan hukum yang jelas bagi tersangka untuk mengajukan keberatan dan pemulihan aset jika ternyata proses perampasan keliru.
Komisi III telah menetapkan jadwal rapat-rapat intensif untuk membahas setiap isu secara mendalam. Rancangan akan dimatangkan melalui diskusi dengan pakar hukum pidana, praktisi penegakan hukum, dan organisasi masyarakat sipil yang memantau.
Target Desember dianggap realistis asalkan semua pihak berkomitmen tanpa tertunda keluar dari mekanisme legislatif karena perubahan prioritas atau ketidaksepakatan internal DPR.
Efektivitas RUU Perampasan Aset akan sangat bergantung pada bagaimana lima isu krusial tersebut diselesaikan.
Jika RUU dirancang dengan serius tanpa kompromi yang mengaburkan maksud undang-undang, instrumen hukum ini dapat menjadi senjata ampuh bagi negara untuk mengembalikan kerugian dari tindak pidana.
Sebaliknya, jika desain lemah, RUU hanya akan menjadi undang-undang yang terombang-ambing tanpa manfaat nyata bagi pemulihan keuangan negara.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.