Tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, kini berstatus tersangka dalam kasus kematian dokter Eliza Princila Ututi Pakaenoni atau dr Icha. Penetapan itu membuat penanganan perkara yang semula hanya disebut melibatkan empat terlapor memasuki babak baru.
Polda NTT belum membuka seluruh detailnya. Tapi langkah penyidik ini langsung menambah tekanan pada kasus yang sejak akhir Juni menyita perhatian publik di NTT. Kuasa hukum keluarga dr Icha, Victor Manbait, mengatakan pihaknya sudah menerima pemberitahuan perkembangan penyidikan.
Tiga nama, satu terlapor lain belum tersentuh
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Ricardo Condrat Yusuf, membenarkan bahwa tiga dari empat terlapor naik status menjadi tersangka setelah gelar perkara. Tiga anggota DPRD itu adalah Thernsius Lasakar, Nubertuss Tubani, dan Veronika Lake. Satu terlapor lain, Maria Mathildis Sau yang merupakan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU, belum ditetapkan sebagai tersangka.
Ricardo belum menjelaskan konstruksi perkara maupun pasal yang disangkakan. Titik itu masih ditahan penyidik. Satu kalimat pengakuannya saja sudah cukup jelas: “Sudah digelar perkara dan sepakat tiga dari empat terlapor naik jadi tersangka.”
Di tingkat keluarga korban, kabar ini tentu penting. Penyidikan yang berjalan lama akhirnya memberi sinyal bahwa polisi melihat cukup unsur untuk menaikkan status tiga orang yang dilaporkan. Namun, arah lengkap perkara masih menunggu penjelasan resmi berikutnya dari kepolisian.
Jejak curhat dr Icha sebelum meninggal
Sebelum meninggal dunia karena gantung diri di kediamannya, dr Icha sempat menghubungi dokter Tri Maharani, ahli toksinologi ular berbisa di Indonesia. Dari percakapan itu, muncul gambaran bahwa sang dokter muda berada dalam tekanan besar seusai menangani pasien gigitan ular.
Tri Maharani menyebut dr Icha meneleponnya dalam kondisi panik dan ketakutan. Ia bahkan mengatakan panggilan itu berulang kali masuk. Dalam cerita yang disampaikan ke Tri, dr Icha mengaku dimarahi keluarga pasien. “Saya dibentak-bentak, dimarah-marahi dan ditanya nama lengkap saya,” begitu laporan yang diteruskan Tri dari curahan hati dr Icha.
Cerita itu penting karena memberi konteks emosional atas kasus yang kini bergerak di jalur pidana. Bukan sekadar soal satu laporan dan satu penyidikan. Di baliknya ada ketegangan antara tenaga medis dan pihak keluarga pasien, yang ujungnya berkelindan dengan kematian dr Icha.
Proses hukum masih terbuka
Kasus ini pertama kali mencuat lewat pemberitaan pada Juli lalu dan diperbarui pada 26 Agustus 2026, sebelum status tersangka diumumkan. Hingga kini, polisi belum mengurai peran masing-masing terlapor. Publik pun masih menunggu apakah berkas perkara akan segera dilengkapi atau justru membuka pemeriksaan baru.
Di tengah situasi itu, perhatian tertuju ke langkah lanjutan Polda NTT. Penetapan tiga tersangka menandai bahwa penyidik tidak berhenti pada tahap awal. Dan bagi keluarga dr Icha, informasi resmi berikutnya akan menentukan seberapa jauh kasus ini bergerak menuju pengungkapan penuh.
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.