Sabtu, 12 September 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Filep Wamafma minta RUU Reforma Agraria lindungi hak ulayat Papua

Pemandangan wilayah adat Papua dengan komunitas masyarakat lokal membahas hak ulayat dan reforma agraria
Masyarakat adat Papua memiliki hak ulayat atas tanah yang dikuasai secara turun-temurun, perlu perlindungan dalam RUU Reforma Agraria (ilustrasi). (Ilustrasi: AI)

MANOKWARI — Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma menuntut RUU Pengaturan Reforma Agraria memasukkan perlindungan khusus bagi hak ulayat dan masyarakat adat Papua. Bukan hanya konsultasi sesaat, tapi kerangka hukum yang mengakomodasi keunikan wilayah otonomi khusus.

“Misalnya dengan memuat bab khusus reforma agraria di wilayah otonomi khusus Papua,” kata Filep dalam keterangan pers di Manokwari, Papua Barat, Jumat. Permintaan ini bukan sekadar aspirasi regional—dia melihat RUU itu sebagai kesempatan emas mengoreksi ketimpangan penguasaan tanah tanpa mengorbankan hak adat yang telah turun-temurun.

Mandat dari UU Otonomi Khusus

Filep merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua yang secara eksplisit memerintahkan negara mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan, dan mengembangkan hak masyarakat adat—termasuk hak ulayat dan hak perseorangan masyarakat hukum adat. Artinya, pemerintah sudah punya fondasi legal untuk berbuat lebih. Yang kurang adalah implementasi.

“Harus perhatikan kekhususan, termasuk ketentuan musyawarah dan kesepakatan masyarakat hukum adat dalam penyediaan tanah ulayat untuk berbagai keperluan,” katanya. Tekanan pada kata “musyawarah” dan “kesepakatan” bukan kebetulan—ini soal bagaimana masyarakat adat mendapat suara, bukan sekadar menjadi penerima keputusan top-down.

Sertifikat Bukan Ukuran Hak

Salah satu hambat terbesar: masyarakat adat Papua kerap tidak punya sertifikat kepemilikan individual atas tanah yang secara turun-temurun mereka kuasai. Negara malah menggunakan ketiadaan kertas itu sebagai alasan masukkan wilayah adat ke daftar Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)—artinya, tanah itu jadi incaran redistribusi pemerintah.

Filep menolak logika itu. “Ketiadaan sertifikat individual tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa masyarakat adat tidak memiliki hak atas wilayah tersebut,” tegasnya. RUU harus membedakan tegas antara tanah yang memang menjadi objek redistribusi negara dengan wilayah adat yang sudah dikuasai berdasarkan hak asal-usul. Dua kategori berbeda, butuh perlakuan berbeda pula.

Identifikasi dan Verifikasi Sebelum Langkah Apapun

Untuk menghindarkan tumpang-tindih dan konflik, Filep menyarankan pemerintah melakukan deretan langkah sistematis: identifikasi dan verifikasi wilayah adat, pemetaan yang akurat, penetapan hak yang jelas, konsultasi bermakna, dan—yang paling penting—memperoleh persetujuan masyarakat sebelum menerbitkan hak, izin, konsesi, atau bentuk penguasaan lainnya.

“Tujuannya mencegah konflik akibat pemberian izin atau konsesi ketika status wilayah adat belum diselesaikan,” ujarnya. Ini bukan formalitas. Konflik tanah di Papua sudah lama mengakar, dan pemberian konsesi tanpa dasar verifikasi hanya akan menambah ketegangan.

FPIC: Persetujuan yang Sungguh-sungguh

Filep juga mendesak RUU mengoperasionalkan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa), atau dalam istilah internasional, Free, Prior and Informed Consent (FPIC). Bukan persetujuan yang dipaksa, bukan persetujuan setelah keputusan sudah diambil, dan bukan persetujuan dari informasi yang tidak lengkap.

“Persetujuan masyarakat adat harus diberikan secara bebas tanpa tekanan, sebelum keputusan pelaksanaan proyek, serta memberikan ruang untuk menolak atau meminta perubahan terhadap rencana tersebut,” terangnya.

Prinsip ini terutama krusial untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berdampak serius terhadap masyarakat adat. Sampai saat ini, banyak PSN berjalan tanpa konsultasi bermakna dengan komunitas lokal.

Sistem Informasi Agraria Terintegrasi

Untuk mencegah kekacauan administratif, Filep menekankan perlunya Sistem Informasi Agraria dan Wilayah Adat Nasional yang terintegrasi. Sistem ini perlu memuat data komprehensif: masyarakat hukum adat, batas wilayah, hak ulayat, tanah individual, hutan adat, izin dan konsesi, hak guna usaha, hak pengelolaan, kawasan hutan, wilayah pertambangan, PSN, hingga catatan konflik agraria.

“Masalah tumpang tindih kewenangan dan konsesi memang sedang menjadi salah satu isu yang disoroti dalam pembahasan RUU,” kata Filep. Data tersentralisasi bukan solusi ajaib, tapi minimal mengurangi kasus izin berbenturan atau konsesi diberikan di atas wilayah yang statusnya masih sengketa.

Desakan Filep mencerminkan kekhawatiran yang nyata: tanpa perlindungan tegas dalam RUU Reforma Agraria, masyarakat adat Papua bisa saja justru kehilangan lebih banyak. Reforma yang dimaksudkan untuk mengoreksi ketimpangan bisa berbelok menjadi instrumen perampasan baru, hanya dalam jubah reformasi. Itulah mengapa kekhususan Papua bukan permintaan sepele, tapi kebutuhan substansial.

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Kemensos 12 September 2026: Cara Cek NIK KTP Online