Sabtu, 12 September 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Kemendagri Dukung Penguatan Perlindungan Ketenagakerjaan dalam RUU Baru

Rapat pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan di Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta
Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus dan pimpinan kementerian lainnya membahas RUU Perlindungan Ketenagakerjaan untuk memastikan sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah. (Ilustrasi: AI)

Jakarta, Jumat (11/9/2026). Suasana ruang rapat di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan mendadak serius. Perwakilan lintas kementerian berkumpul untuk satu misi: merombak payung hukum ketenagakerjaan Indonesia. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan diri berada di barisan pendukung utama dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) baru ini.

Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menegaskan posisi institusinya tanpa bertele-tele. Dia hadir langsung untuk mengawal narasi bahwa hak-hak pekerja di tanah air tidak bisa lagi dipandang sebelah mata. “Hakikatnya kami dari Kemendagri mendukung terkait perlindungan ketenagakerjaan ini,” tegasnya di depan para pemangku kebijakan lainnya.

Bagi Wiyagus, dukungan ini bukan sekadar formalitas tanda tangan dokumen. Dia menitikberatkan pada persoalan klasik di lapangan: sinkronisasi kebijakan. Seringkali, aturan indah di atas kertas pusat macet saat menyentuh level pemerintahan daerah. Karena itulah, dia menuntut adanya perencanaan matang dan alur informasi ketenagakerjaan yang sinkron dari pusat hingga ke pelosok daerah.

Tujuannya sederhana. Implementasi aturan di daerah harus optimal. Pemerintah daerah (Pemda) tidak boleh lagi punya alasan untuk tidak tahu atau tidak siap saat regulasi ini diketok palu nanti. Wiyagus ingin memastikan bahwa mesin birokrasi di tingkat provinsi hingga kabupaten punya napas yang sama dengan pemerintah pusat.

Merespons Tantangan Zaman

Di sisi lain meja rapat, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bicara soal urgensi. Dunia kerja hari ini bukan lagi dunia kerja sepuluh tahun lalu. Disrupsi teknologi dan perubahan pola industri memaksa negara untuk tidak diam. Regulasi lama mulai terasa sempit dan tidak lagi mampu memayungi dinamika pekerja modern.

Yassierli tidak ingin RUU ini hanya menjadi tumpukan kertas. Dia membacanya sebagai amanah konstitusional yang mendasar. “Setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak, mendapatkan kepastian hukum, mendapatkan jaminan sosial, serta bebas atas perlakuan diskriminatif,” katanya dengan nada serius.

Ada mimpi besar yang ia titipkan dalam draf baru ini. Kebijakan harus inklusif. Jangan ada lagi sekat yang membatasi kelompok tertentu untuk mengakses lapangan kerja. Setiap warga, tanpa terkecuali, punya hak yang sama untuk hidup layak lewat pekerjaan yang mereka tekuni. Ini bukan sekadar pasal-pasal teknis, melainkan tentang martabat manusia dalam sistem kerja kita.

Halaman:12Semua Halaman

(AP)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Kemensos 12 September 2026: Cara Cek NIK KTP Online