Mekanisme Digital yang Tertutup
Secara teknis, Misbakhun menjelaskan bahwa tuduhan tersebut sebenarnya tidak masuk akal secara sistem. Kewenangan penuh soal pita cukai berada di bawah payung Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Ia menegaskan tidak ada satu pun anggota DPR yang punya akses atau celah untuk mengintervensi sistem tersebut.
“Semua pemesanan pita cukai harus melalui sistem elektronik. Jadi, sama sekali tidak ada hubungannya dengan saya,” imbuhnya. Sistem digital yang terintegrasi di Kemenkeu membuat proses pemesanan menjadi transparan dan kaku. Seorang legislator, menurutnya, tidak memiliki wewenang untuk masuk ke dalam alur birokrasi teknis seperti itu.
Bagi Misbakhun, pernyataan ini sekaligus menjadi penutup dari rangkaian pembelaan dirinya. Ia tak ingin isu ini berlarut-larut menggerus kepercayaan publik yang selama ini ia bangun. Meski ia enggan membeberkan detail komunikasi pribadinya, ia memastikan sudah menghubungi pihak-pihak terkait untuk meluruskan duduk perkara ini di meja hukum maupun jalur komunikasi profesional.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi pesan bahwa ia siap menempuh segala cara untuk membersihkan nama baiknya. Ia berharap publik tetap objektif dalam menilai informasi yang beredar. Fokusnya saat ini tetap satu: mengawal kebijakan fiskal di Komisi XI sambil terus memastikan suara petani tembakau tetap terdengar nyaring di setiap rapat dengar pendapat bersama pemerintah.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.