JAKARTA — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyoroti keterbatasan anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk mitigasi dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di Kalimantan. Dia menilai pemerintah seharusnya tidak menunggu kondisi membara sebelum bertindak.
Marwan menekankan bahwa penanganan karhutla perlu dimulai jauh sebelum status bencana ditetapkan. Sejak pemerintah sudah memprediksi musim kemarau panjang, langkah antisipasi harus dilakukan dari awal musim.
“Kemampuan menangani ini sebetulnya ada yang bisa diantisipasi. Kan sudah lama disebutkan akan musim kemarau, sudah panjang, tahu akan panjang musim kemaraunya. Antisipasinya apa? Nah, ini yang perlu kita perkuat tugas yang dibebankan ke instansi yang namanya BNPB,” kata Marwan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (21/8).
Deteksi Dini Lebih Efektif Daripada Pemulihan
Menurut Marwan, BNPB perlu fokus pada deteksi dini dan pencegahan sebelum karhutla meluas. Bencana seperti karhutla berbeda dengan gempa bumi—potensi terjadinya bisa diramal, sehingga upaya preventif menjadi kunci utama.
“Jadi jangan sampai harus ditetapkan dulu sebuah bencana baru ditangani, itu keburu orang sudah menderita. Jadi jauh sebelum itu sudah dilakukan. Jadi deteksi dini kemudian pencegahan lebih awal kita lakukan,” ujarnya.
Masalah serius muncul dari pola penganggaran BNPB yang—menurut Marwan—lebih banyak dialokasikan untuk penanganan dan pemulihan setelah bencana terjadi. Padahal, fokus pada mitigasi dan pencegahan jauh lebih efisien dan meminimalkan penderitaan masyarakat.
“Efisiensi saya kira berpengaruh ya. Berpengaruh karena menurut kami di Komisi VIII, khusus penganggaran di BNPB itu sebagian besar diletakkan di pemulihan,” jelas Marwan.
Anggaran Pemulihan Terpisah dari Dana Pencegahan
Anggaran pemulihan bencana berada di Kementerian Keuangan dan bisa digunakan setelah bencana terjadi. Sementara itu, dana mitigasi dan pencegahan yang dikelola BNPB seharusnya dialokasikan lebih besar untuk program-program preventif yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
Program pencegahan mencakup edukasi, kesadaran masyarakat, dan pelibatan komunitas lokal dalam upaya pencegahan kebakaran. Pendekatan ini jauh lebih murah dan efektif dibanding menunggu orang mengungsi karena api sudah menyebar luas.
“Kalau pencegahan itu kan ya ada pencerahan, ada pendidikan, ada pelibatan masyarakat, gitu. Jadi program itu menurut kami itu lebih menyentuh terhadap persoalan yang dihadapi oleh masyarakat kita. Tidak tiba-tiba sekarang sudah mengungsi karena kebakaran,” ujar Marwan.
Revisi Undang-Undang untuk Perkuat BNPB
Marwan mendesak penguatan kewenangan BNPB harus masuk dalam revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana. Dia menginginkan BNPB memiliki rentang kendali lebih kuat hingga ke tingkat daerah agar mitigasi dan pencegahan berjalan lebih cepat dan terkoordinasi.
Saat ini, penanganan karhutla di daerah banyak bergantung pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang berada di bawah pemerintah daerah. Struktur ini dinilai kurang efektif karena response time lebih lama dan koordinasi antar daerah lebih sulit.
“Undang-undangnya ini, keberadaan badan ini harus diperkuat. Kita mau BNPB itu berada di mitigasi, kemudian pencegahan. Itu semua melibatkan masyarakat,” kata Marwan. Dengan penguatan itu, BNPB bisa mengambil langkah antisipasi lebih awal ketika potensi bencana terdeteksi, tanpa terjebak dalam birokrasi daerah yang lamban.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.