Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menepis keras kabar yang menyeret namanya dalam polemik pemesanan pita cukai rokok. Ia bereaksi cepat setelah tayangan siniar “Bocor Alus” dan laporan investigasi Majalah Tempo mengaitkan dirinya dengan praktik tersebut. Suaranya tegas. Ia membantah mentah-mentah tuduhan yang menyudutkannya.
Klarifikasi resmi disampaikan Misbakhun pada Minggu, 13 September 2026. Legislator asal Partai Golkar dari Dapil Jawa Timur II ini merasa perlu meluruskan informasi agar tidak terjadi distorsi di masyarakat. Bagi Misbakhun, narasi yang beredar tidak berdasar pada fakta di lapangan.
Ia menyinggung soal posisi geografis daerah pemilihannya yang meliputi Kabupaten Probolinggo dan Pasuruan. Wilayah tersebut merupakan jantung produksi tembakau nasional. Karena itulah, ia merasa punya tanggung jawab moral besar untuk melindungi nasib petani tembakau di sana. Advokasi yang ia lakukan selama ini di parlemen selalu bermuara pada satu tujuan: keberlangsungan hidup petani kecil.
“Saya konsisten meminta tarif cukai rokok sigaret kretek tangan tetap rendah. Ini bukan tanpa alasan, karena kebijakan ini sangat bermanfaat bagi petani tembakau,” ujar Misbakhun. Rekam jejaknya di Komisi XI, yang membidangi keuangan dan perbankan, memang kerap bersinggungan dengan kebijakan cukai.
Namun, ia menegaskan keberpihakannya selalu berada di sisi petani, bukan pada pengaturan administratif yang bersifat teknis di balik layar.
Status Adi Harnowo
Nama Adi Harnowo sempat disebut-sebut dalam pemberitaan sebagai tenaga ahli (TA) DPR yang memiliki kaitan dengan urusan ini. Misbakhun memberikan klarifikasi krusial mengenai status pria tersebut. Menurutnya, hubungan profesional antara dirinya dengan Adi Harnowo sudah lama berakhir.
Misbakhun memaparkan bahwa sejak pelantikan anggota DPR periode saat ini pada Oktober 2024, nama Adi Harnowo sudah tidak lagi tercatat dalam daftar tenaga ahlinya. Ia bahkan menantang publik untuk melakukan pengecekan mandiri. “Silakan konfirmasi langsung ke yang bersangkutan jika ingin mencari tahu lebih jauh,” ucapnya singkat.
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini menekankan bahwa urusan pemesanan pita cukai merupakan ranah birokrasi yang sangat spesifik. Tidak ada celah bagi anggota dewan untuk ikut campur dalam alur kerja tersebut. Sistemnya sudah tertutup rapat.
Wewenang Mutlak DJBC
Titik berat bantahan Misbakhun terletak pada batasan kewenangan. Ia menegaskan, pemesanan pita cukai rokok adalah wewenang murni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di bawah Kementerian Keuangan. Semua prosesnya dilakukan secara digital.
“Semua pemesanan pita cukai harus melalui sistem pemesanan elektronik. Jadi, tidak ada hubungannya dengan saya,” tegas Misbakhun. Sistem elektronik tersebut, menurutnya, telah dirancang sedemikian rupa untuk meminimalisir campur tangan pihak luar. Tidak ada ruang bagi legislator untuk melakukan intervensi atau sekadar memengaruhi pemesanan pita cukai.
Langkah preventif pun ia lakukan. Misbakhun mengaku telah menjalin komunikasi dengan Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC. Tujuannya hanya satu, mencari kebenaran atas isu yang beredar. Hasilnya? Nirwala memastikan nama Misbakhun tidak pernah muncul dalam catatan maupun persoalan terkait pemesanan pita cukai rokok.
Bagi Misbakhun, tugas investigasi terhadap dugaan penyimpangan pita cukai adalah ranah penegakan hukum yang dimiliki DJBC. Ia mempersilakan pihak-pihak yang merasa memiliki bukti atau informasi terkait isu ini untuk langsung menempuh jalur resmi. Ia juga menantang media yang mempublikasikan berita tersebut untuk mengklarifikasi sumber data mereka.
Sampai saat ini, belum ada pernyataan lebih lanjut dari pihak DJBC terkait hasil investigasi internal mengenai isu pemesanan pita cukai yang sempat memanas. Misbakhun sendiri memilih untuk tetap fokus pada tugas-tugas legislasi di Komisi XI. Ia berharap penjelasannya ini menghentikan spekulasi yang telanjur berkembang di ruang publik.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.