Wewenang Mutlak DJBC
Titik berat bantahan Misbakhun terletak pada batasan kewenangan. Ia menegaskan, pemesanan pita cukai rokok adalah wewenang murni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di bawah Kementerian Keuangan. Semua prosesnya dilakukan secara digital.
“Semua pemesanan pita cukai harus melalui sistem pemesanan elektronik. Jadi, tidak ada hubungannya dengan saya,” tegas Misbakhun. Sistem elektronik tersebut, menurutnya, telah dirancang sedemikian rupa untuk meminimalisir campur tangan pihak luar. Tidak ada ruang bagi legislator untuk melakukan intervensi atau sekadar memengaruhi pemesanan pita cukai.
Langkah preventif pun ia lakukan. Misbakhun mengaku telah menjalin komunikasi dengan Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC. Tujuannya hanya satu, mencari kebenaran atas isu yang beredar. Hasilnya? Nirwala memastikan nama Misbakhun tidak pernah muncul dalam catatan maupun persoalan terkait pemesanan pita cukai rokok.
Bagi Misbakhun, tugas investigasi terhadap dugaan penyimpangan pita cukai adalah ranah penegakan hukum yang dimiliki DJBC. Ia mempersilakan pihak-pihak yang merasa memiliki bukti atau informasi terkait isu ini untuk langsung menempuh jalur resmi. Ia juga menantang media yang mempublikasikan berita tersebut untuk mengklarifikasi sumber data mereka.
Sampai saat ini, belum ada pernyataan lebih lanjut dari pihak DJBC terkait hasil investigasi internal mengenai isu pemesanan pita cukai yang sempat memanas. Misbakhun sendiri memilih untuk tetap fokus pada tugas-tugas legislasi di Komisi XI. Ia berharap penjelasannya ini menghentikan spekulasi yang telanjur berkembang di ruang publik.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.