JAKARTA — Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun membantah keras pemberitaan dan podcast yang mengaitkan dirinya dengan urusan pemesanan pita cukai rokok. Legislator Partai Golkar ini menegaskan tidak akan mencederai amanah dari konstituennya yang mayoritas petani tembakau.
“Saya tidak melakukan apa yang disampaikan dalam siaran atau berita tersebut,” ujar Misbakhun melalui pesan WhatsApp, Minggu (13/9).
Bantahan datang merespons siniar Bocor Alus dan pemberitaan Majalah Tempo yang menghubungkan nama Misbakhun dengan isu pita cukai rokok. Misbakhun menunjuk bukti nyata: rekam jejaknya dalam memperjuangkan kepentingan petani tembakau sebagai representasi komitmennya.
Pertahanan Terhadap Petani Tembakau
Misbakhun menekankan posisinya selaku anggota DPR RI yang mewakili Dapil Jatim II, khususnya Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Pasuruan—dua daerah penghasil tembakau terbesar. “Selalu berpihak dan membela kepentingan petani tembakau. Saya konsisten meminta tarif cukai rokok sigaret kretek tangan tetap rendah karena hal itu bermanfaat bagi petani tembakau,” imbuhnya.
Upaya konsisten itu nyata. Pemerintah pada tahun 2026 memutuskan tidak menaikkan tarif cukai rokok—keputusan yang hasil dari tekanan dan aspirasi politik Misbakhun secara berkelanjutan.
Adi Harnowo Tidak Bekerja Lagi untuk Misbakhun
Misbakhun juga membantah keterlibatan Adi Harnowo, sosok tenaga ahli (TA) yang disebut dalam siniar dan berita tersebut. Menurut Misbakhun, Adi Harnowo sudah lama tidak bekerja untuknya. Sejak DPR periode sekarang dilantik pada Oktober 2024, nama Adi Harnowo tidak muncul dalam daftar tenaga ahli resmi untuk anggota Fraksi Golkar DPR itu. “Silakan konfirmasi langsung ke yang bersangkutan,” katanya.
Kewenangan ada di DJBC, Bukan Misbakhun
Poin krusial: Misbakhun menyatakan tidak memiliki kewenangan apa pun soal pita cukai rokok. Kewenangan penuh ada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. “Semua pemesanan pita cukai harus melalui sistem pemesanan secara elektronik. Jadi, tidak ada hubungannya dengan saya,” jelasnya.
Langkah konkret Misbakhun: dia menghubungi Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto untuk memperoleh penjelasan. Hasilnya? “Pak Nirwala menyampaikan tidak ada nama saya dalam persoalan pemesanan pita cukai rokok,” ujarnya.
Misbakhun mempersilakan publik meminta klarifikasi langsung kepada DJBC—lembaga yang memiliki kewenangan investigasi atas dugaan penyalahgunaan penjualan pita cukai. “Kewenangan melakukan investigasi penjualan pita cukai rokok ada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Mengenai kebenaran berita ini, silakan konfirmasi langsung kepada pihak yang mempunyai kewenangan tersebut,” imbuhnya.
Tokoh Masyarakat: Lihat Rekam Jejak Utuh
Penyebutan nama Misbakhun dalam isu itu menarik perhatian di dapilnya. Wahid Nurahman, tokoh masyarakat Kabupaten Probolinggo, menyatakan publik perlu melihat rekam jejak dan kontribusi Misbakhun secara utuh. “Jika ada tuduhan atau dugaan tertentu, tentu harus dibuktikan berdasarkan fakta dan proses hukum yang objektif, bukan hanya asumsi atau opini,” ujarnya.
Wahid mencatat Misbakhun merupakan salah satu anggota DPR RI paling konsisten memperjuangkan kepentingan petani tembakau, buruh pabrik rokok, hingga keberlangsungan industri hasil tembakau nasional. “Selama ini Pak Misbakhun memang dikenal sangat gigih menyuarakan agar Cukai Hasil Tembakau tidak dinaikkan demi melindungi ekosistem industri rokok nasional,” katanya.
Agus Cahyono, Sekretaris Ormas Madas Serumpun, menambahkan pemberitaan tersebut cenderung mendiskreditkan Misbakhun tanpa mengulas secara utuh perjuangan membela petani tembakau.
“Jangan sampai perjuangan itu diabaikan hanya karena adanya narasi yang terus-menerus membangun citra negatif terhadap beliau.
Pak Misbakhun selama ini dikenal konsisten memperjuangkan nasib petani tembakau, buruh pabrik rokok, dan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor tembakau,” ujarnya.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.