Fahmi dan tim regulasi mengakui tantangan ini. Mereka menekankan bahwa infrastruktur pasar hanya efektif jika dibarengi dengan penegakan hukum lingkungan yang serius, pencegahan illegal logging, dan investasi dalam restorasi hutan. “Pasar karbon adalah alat finansial, bukan solusi keajaiban,” kata Fahmi dalam diskusi internal, menempatkan ekspektasi realistis.
Momentum karhutla yang bersamaan dengan peluncuran pasar karbon justru memberikan peluang.
Dampak dan Langkah Berikutnya
Jika Indonesia dapat menunjukkan bahwa pasar karbon mendorong investasi untuk mencegah kebakaran—misalnya, melalui teknologi deteksi dini, pemberdayaan masyarakat lokal, atau penghijauan lahan bekas bakar—maka narasi Indonesia akan bergeser dari “pasar karbon sambil hutan hangus” menjadi “pasar karbon untuk melindungi hutan.”
Namun, hingga saat ini, bukti lapangan masih menunjukkan kelompang antara ambisi regulasi dan hasil konservasi. Karhutla 2026 membuktikan bahwa pemerintah masih berjuang mengendalikan penyebab utama deforestasi dan degradasi hutan.
Pasar karbon Indonesia akan diukur bukan hanya dari teknisitas sistem registri, tetapi dari kemampuannya mengubah insentif di lapangan—membuat menjaga hutan lebih menguntungkan daripada menebang atau membiarkannya terbakar.
“Kredibilitas pasar karbon Indonesia kini ada di tangan mereka yang mengelola hutan,” kata Fahmi, menunjuk ke pemerintah daerah, pengawas lingkungan, dan masyarakat lokal. Sistem registri hanya instrumen. Hasilnya tergantung pada komitmen kolektif untuk menghentikan kebakaran dan memulihkan ekosistem—langkah-langkah yang jauh lebih sulit dan mahal daripada merancang database digital.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.