Sabtu, 19 September 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Resmi! Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027: 18 Hari Libur + 8 Cuti Bersama

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027
Resmi! Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027: 18 Hari Libur + 8 Cuti Bersama. Credit: Dok. JournalArta

8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027

Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan 8 hari cuti bersama:

No Tanggal Hari Keterangan Cuti Bersama
1 5 Februari 2027 Jumat Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
2 9 Maret 2027 Selasa Idulfitri 1448 H
3 12 Maret 2027 Jumat Idulfitri 1448 H
4 15 Maret 2027 Senin Idulfitri 1448 H
5 25 Maret 2027 Kamis Wafat Yesus Kristus
6 18 Mei 2027 Selasa Iduladha 1448 H
7 19 Mei 2027 Rabu Hari Raya Waisak 2571 BE
8 24 Desember 2027 Jumat Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Maret 2027 Jadi Bulan dengan Libur Terbanyak

Berdasarkan SKB tersebut, Maret 2027 menonjol sebagai bulan dengan jumlah hari libur terbanyak. Ada total 7 hari libur yang jatuh pada bulan ini, meliputi dua hari libur nasional Idulfitri, empat hari cuti bersama Idulfitri, satu hari Wafat Yesus Kristus, dan satu hari cuti bersama Wafat Yesus Kristus.

Potensi libur panjang paling signifikan di 2027 diperkirakan terjadi pada Maret. Ini memungkinkan rangkaian liburan dari 8 Maret (Hari Suci Nyepi) hingga 15 Maret, memberikan waktu istirahat yang cukup panjang bagi banyak orang.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyatakan bahwa SKB ini disusun dengan mempertimbangkan hari besar keagamaan dan tradisi masyarakat yang telah berlangsung lama. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan spiritual, sosial, dan produktivitas nasional.

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi jatah hak cuti tahunan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sementara itu, untuk sektor swasta, ketentuan mengenai cuti bersama akan diatur langsung oleh pimpinan perusahaan masing-masing. Namun, penting diingat bahwa jika pekerja tetap masuk di hari libur nasional, mereka berhak mendapatkan upah lembur sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Masyarakat dapat mengunduh dokumen resmi SKB 3 Menteri ini untuk informasi lebih lanjut melalui situs web resmi Kementerian Sekretariat Negara (setneg.go.id) atau Kementerian PANRB (menpan.go.id).

Halaman:12Semua Halaman

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Kemensos 19 September 2026: Cara Cek NIK KTP Online