JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Penyaluran bantuan sosial (bansos) Tahap 3 periode Juli-Agustus-September 2026 terus berlangsung. Masyarakat dapat memantau status penerima dan jenis bantuan sosial PKH maupun BPNT melalui dua cara resmi yang disediakan Kementerian Sosial (Kemensos).
Kemensos menegaskan agar masyarakat menggunakan platform resmi dan mewaspadai penipuan. Pastikan domain yang diakses adalah kemensos.go.id untuk menghindari link palsu.
Dua Cara Cek Bansos Resmi Kemensos 2026
Masyarakat dapat melakukan pengecekan data bansos secara gratis melalui situs web atau aplikasi resmi. Kedua cara ini memungkinkan pengguna untuk melihat status penerimaan, jenis bansos, hingga periode penyaluran.
1. Via Website Cek Bansos Kemensos
Cara pertama tidak memerlukan instalasi aplikasi. Cukup kunjungi situs resmi Kemensos melalui browser di perangkat Anda:
- Buka browser (HP/laptop) dan ketik
https://cekbansos.kemensos.go.id. Pastikan alamat URL sudah benar dan menggunakan protokolhttps. - Pilih informasi wilayah sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan.
- Masukkan Nama Lengkap sesuai KTP, tanpa gelar.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit.
- Isi kode Captcha yang ditampilkan untuk verifikasi keamanan.
- Klik tombol CARI DATA.
Sistem akan menampilkan hasil pencarian yang meliputi nama, alamat, umur, jenis bansos yang diterima, status penerimaan (YA/TIDAK), periode penyaluran, serta bank penyalur (Himbara atau PT Pos). Jika status menunjukkan ‘YA’ untuk periode Juli-September 2026, berarti Anda adalah penerima bansos pada September 2026.
2. Via Aplikasi Cek Bansos
Aplikasi resmi ‘Cek Bansos’ menawarkan fitur yang lebih lengkap dan tersedia di platform Android maupun iOS. Pastikan mengunduh aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Sosial RI dengan logo resmi Kemensos.
- Unduh aplikasi ‘Cek Bansos’ dari Play Store atau App Store. Cari developer ‘Kementerian Sosial RI’.
- Buat Akun Baru dengan mengisi NIK, Nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, alamat, email, dan nomor HP. Unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP.
- Kirim data pendaftaran dan tunggu proses verifikasi yang biasanya memakan waktu 1×24 jam. Notifikasi verifikasi akan dikirimkan melalui email.
- Setelah akun terverifikasi, login ke aplikasi.
- Pilih menu Cek Bansos dan masukkan NIK 16 digit, lalu klik Cari Data.
Hasil pengecekan melalui aplikasi akan lebih detail, mencakup informasi Desil Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), daftar bantuan yang diterima (PKH, BPNT/Sembako, beras 30kg, PBI-JK), status penyaluran, serta riwayat bantuan yang pernah diterima.
Mengenal Desil DTSEN 2026
Tahun 2026, Kemensos memperkenalkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai pengganti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTSEN mengelompokkan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan dari Desil 1 hingga Desil 10. Semakin kecil angka Desil, semakin rentan kondisi ekonomi keluarga tersebut.
- Desil 1: Kategori masyarakat miskin ekstrem, berhak menerima PKH, BPNT, dan bantuan beras.
- Desil 2-4: Kategori miskin, hampir miskin, dan rentan. Berhak menerima PKH dan BPNT.
- Desil 5: Kategori menuju menengah, umumnya berhak menerima PBI-JK (BPJS Kesehatan).
- Desil 6-10: Kategori menengah ke atas, umumnya tidak menerima bantuan sosial. Namun, status Desil bersifat dinamis dan bisa berubah seiring perubahan kondisi ekonomi keluarga.
Fitur Unggulan: Usul dan Sanggah
Aplikasi Cek Bansos juga dilengkapi fitur “Usul” dan “Sanggah”. Fitur ini memungkinkan masyarakat berpartisipasi aktif dalam memastikan penyaluran bansos tepat sasaran.
- Usulan: Jika Anda merasa layak tetapi belum terdaftar sebagai penerima, atau melihat tetangga yang membutuhkan belum mendapatkan bantuan, Anda bisa mengajukan usulan. Caranya, pilih menu Daftar Usulan, lalu Tambah Usulan. Anda dapat mendaftarkan diri sendiri atau orang lain dalam satu KK atau berbeda KK namun dalam satu wilayah. Lampirkan foto rumah (depan dan dalam) sebagai bukti. Usulan akan masuk ke dashboard Dinas Sosial untuk verifikasi dan visitasi lapangan.
- Sanggahan: Fitur ini berguna untuk melaporkan jika ada penerima bansos yang dinilai sudah tidak layak (misalnya, kondisi ekonomi sudah membaik). Laporan ini membantu memastikan bantuan sosial disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Sanggahan juga bisa disampaikan melalui musyawarah RT/RW di desa/kelurahan setempat.
Syarat Penerima Bansos dan Nominal Bantuan
Untuk menjadi penerima bansos di tahun 2026, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid di Dukcapil dan memiliki Kartu Keluarga yang sah.
- Terdaftar dalam DTSEN dengan Desil 1-4 (untuk PKH dan BPNT), Desil 5 tidak lagi berlaku untuk BPNT.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
- Tidak menerima bantuan serupa secara ganda.
Nominal bansos disalurkan per tahap (tiga bulan) dengan rincian:
- PKH (8 kategori): Ibu hamil/anak usia dini Rp750.000/tahap (Rp3 juta/tahun); Anak SD Rp225.000/tahap (Rp900 ribu/tahun); Anak SMP Rp375.000/tahap (Rp1,5 juta/tahun); Anak SMA Rp500.000/tahap (Rp2 juta/tahun); Disabilitas berat Rp600.000/tahap (Rp2,4 juta/tahun); Lansia 60+ Rp600.000/tahap (Rp2,4 juta/tahun).
- BPNT: Rp600.000/tahap (Rp200.000/bulan) dalam bentuk sembako.
- Beras 30kg: Tahap 3 disalurkan Juli-September 2026 melalui Bulog atau PT Pos.
Proses Pencairan Bantuan
Pencairan bansos dapat dilakukan melalui dua jalur utama:
- Bank Himbara: Penerima yang memiliki rekening di BRI, BNI, Mandiri, atau BTN dapat menarik dana melalui ATM atau teller bank dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- PT Pos: Penerima akan mendapatkan surat undangan dari desa/kelurahan atau kurir PT Pos. Pencairan dilakukan di kantor pos sesuai jadwal yang ditentukan.
Penting untuk diingat, proses pencairan tidak seragam di semua bank dan wilayah. Namun, status penerima dapat dicek kapan saja melalui platform resmi. Pada tahun 2026, terdapat penambahan 4,3 juta penerima baru.
Masyarakat diminta untuk selalu waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan bansos. Jangan memberikan NIK atau data pribadi kepada link atau pihak yang tidak resmi.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.