Senin, 28 September 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

Pajak Terbaru 28 Sept 2026: Coretax NIK-NPWP, UMKM 0,5% & Marketplace

Pajak
Pajak Terbaru 28 Sept 2026: Coretax NIK-NPWP, UMKM 0,5% & Marketplace. Credit: Dok. JournalArta

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Penerimaan pajak negara tembus Rp1.409 triliun hingga 31 Agustus 2026. Angka ini mencakup 59,8% dari target APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun, dengan pertumbuhan signifikan 24,1% secara tahunan.

Capaian positif tersebut diumumkan dalam konferensi pers APBN KiTa edisi September 2026 pada Jumat (18/9/2026) oleh Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, yang menekankan dampak membaiknya implementasi sistem Coretax.

Revolusi Administrasi dengan Coretax System

Sistem Coretax yang mulai berlaku tahun 2026 melalui PMK 81/2024 membawa revolusi dalam administrasi perpajakan. Ini adalah penyatuan prosedur ke dalam satu sistem terintegrasi. Beberapa fitur utamanya meliputi penggunaan tanda tangan elektronik untuk dokumen pajak, standarisasi format bukti potong dan faktur pajak, serta mekanisme keberatan dan banding yang kini sepenuhnya digital.

Integrasi data dengan pihak ketiga seperti bank dan e-commerce juga dilakukan secara otomatis dan real-time. Ini mendukung Compliance Risk Management (CRM) dan profil risiko Wajib Pajak, membuat praktik underreporting semakin sulit. Wajib Pajak diharapkan melapor secara jujur dan akurat. Salah satu perubahan paling krusial adalah NIK KTP yang kini berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan format baru 16 digit. Wajib Pajak harus melakukan pemadanan NIK-NPWP di DJP Online atau Coretax agar tidak mengalami kendala saat melaporkan SPT tahunan.

Tarif Pajak 2026: Tidak Ada Kenaikan

Pemerintah memastikan tidak akan ada kenaikan tarif maupun pungutan pajak baru di tahun 2026. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendorong investasi. Untuk PPh Pasal 21, tarif progresif berdasarkan UU HPP tetap berlaku, yakni 5% untuk Penghasilan Kena Pajak (PKP) hingga Rp60 juta, 15% untuk Rp60-250 juta, 25% untuk Rp250-500 juta, 30% untuk Rp500 juta-5 miliar, dan 35% untuk di atas Rp5 miliar. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2026 tetap Rp54 juta per tahun untuk Wajib Pajak lajang tanpa tanggungan, ditambah Rp4,5 juta per tanggungan maksimal tiga orang.

Sementara itu, tarif PPN untuk barang dan jasa non-mewah tetap 11%. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa PPN tidak akan naik menjadi 12%, seperti yang sempat menjadi isu. “Enggak ada, enggak ada,” ujar Bimo pada 18 September 2026, seperti dikutip Porosjambimedia.

Kemudahan Pajak UMKM: PPh Final 0,5% Tanpa Suket

Halaman:12Semua Halaman

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Link DANA Kaget Hari Ini 10 Agustus 2026: Klaim Saldo DANA Gratis Langsung Cair