Senin, 28 September 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

Pinjaman Online Legal 2026: Daftar 95 OJK, Limit 80jt & Bunga 0,1%

Pinjaman Online Legal 2026
Pinjaman Online Legal 2026: Daftar 95 OJK, Limit 80jt & Bunga 0,1%. Credit: Dok. JournalArta

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Sektor pinjaman online (pinjol) legal di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan signifikan pada tahun 2026. Data terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, outstanding pinjaman online mencapai Rp105,63 triliun per Juli 2026, naik 24,76% secara tahunan (yoy).

Peningkatan ini sebagian besar didorong oleh kebutuhan pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang masih besar, mencapai Rp4.300 triliun, dengan kesenjangan pembiayaan (gap) sebesar Rp2.400 triliun.

Pergeseran Fungsi dan Tantangan Risiko

Meskipun pertumbuhan pinjol meroket, terjadi pergeseran fungsi pinjaman. Analisis Center of Economic and Law Studies (Celios) menunjukkan bahwa masyarakat kini banyak menggunakan dana pinjol untuk kebutuhan dasar sehari-hari seperti makan, bukan lagi untuk modal kerja UMKM atau barang tahan lama. Fenomena ini dipicu oleh daya beli yang tertekan dan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa outstanding pinjaman online pada Juni 2026 mencapai Rp105,14 triliun. Sebanyak 33,41% atau Rp35,12 triliun disalurkan untuk UMKM, meningkat 23,25% yoy. Namun, tingkat wanprestasi (TWP90) atau kemacetan pembayaran di atas 90 hari tercatat 4,26%, sedikit turun dari akhir 2025 yang sempat mencapai 4,32%. OJK terus berupaya menurunkan risiko ini dengan pengetatan syarat bagi peminjam.

Daftar 95 Pinjol Resmi OJK dan Batas Bunga Terbaru

Hingga September 2026, OJK telah mencatat 95 penyelenggara pinjaman online yang legal dan berizin. Beberapa di antaranya adalah Danamas, Amartha, Dompet Kilat, Modalku, Kredivo, JULO, AdaKami, Kredit Pintar, Finmas, dan Easycash. Masyarakat dapat memastikan legalitas pinjol dengan memeriksa daftar di www.ojk.go.id, menghubungi call center 157, atau melalui WhatsApp resmi OJK di 081-157-157-157.

OJK juga telah menetapkan aturan baru mengenai batas maksimum bunga pinjol konsumtif sebesar 0,1% per hari atau sekitar 3% per bulan. Sejumlah platform seperti Kredivo, AdaKami, Akulaku, Kredit Pintar, JULO, Indodana, Easycash, Tunaiku, dan Amartha telah menyesuaikan bunga mereka sesuai aturan baru ini. Aturan ini juga menekankan transparansi biaya dan proses penagihan yang manusiawi.

Pinjol Tanpa DC Lapangan dan Limit Pinjaman Besar

Halaman:12Semua Halaman

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Link DANA Kaget Hari Ini 10 Agustus 2026: Klaim Saldo DANA Gratis Langsung Cair