JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Gaji kembali digulirkan pemerintah pada kuartal IV 2026. Sebanyak 13,3 juta pekerja akan menerima total Rp900.000, cair sekaligus. Namun, per 2 Oktober 2026, banyak calon penerima bingung karena tautan resmi Kemnaker masih menampilkan data BSU 2025.
Pemerintah telah mengumumkan BSU ini sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi sebesar Rp31 triliun, yang juga mencakup bansos beras. Anggaran khusus untuk BSU mencapai hampir Rp12 triliun. Tujuannya adalah menjaga daya beli pekerja dengan gaji rendah di tengah dinamika ekonomi.
Skema dan Target BSU Rp900 Ribu
BSU yang akan cair di kuartal IV 2026 ini memiliki skema Rp300.000 per bulan untuk Oktober, November, dan Desember, sehingga totalnya Rp900.000. Angka ini berbeda dari BSU 2025 yang sebesar Rp600.000 (Rp300.000 x 2 bulan) untuk 17 juta pekerja.
Perbedaan lainnya terletak pada syarat. BSU 2025 mensyaratkan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, gaji maksimal Rp3,5 juta, serta bukan ASN, TNI, Polri, atau penerima PKH. Untuk BSU 2026, syarat resmi masih menunggu pengumuman Kemnaker, namun diprioritaskan untuk pekerja desil rendah, kemungkinan sinkronisasi dengan data DTSEN desil 1-4. Jadi, penerima PKH atau BPNT kemungkinan tidak akan menerima BSU lagi untuk menghindari tumpang tindih.
Waspada Data Lama: Laman bsu.kemnaker.go.id Belum Update
Kendala utama saat ini adalah laman resmi bsu.kemnaker.go.id masih menampilkan data BSU 2025. Hasil penelusuran pada 1 dan 2 Oktober 2026 menunjukkan bahwa jika Anda memeriksa NIK sekarang dan muncul “Tidak Terdaftar”, itu bukan berarti Anda tidak akan menerima BSU 2026. Data untuk tahun ini belum diperbarui. Sementara itu, laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id bahkan belum bisa diakses atau sedang dalam pengembangan, sebagai persiapan migrasi data 13,3 juta penerima baru.
Kemnaker mengingatkan, hasil pengecekan NIK per 1-2 Oktober 2026 belum bisa dijadikan acuan final untuk BSU 2026. Masyarakat diimbau untuk menunggu pengumuman resmi dan berhati-hati terhadap tautan palsu yang beredar di WhatsApp, Telegram, atau Facebook yang mengklaim pendaftaran BSU 2026 sudah dibuka. Semua informasi resmi hanya akan disampaikan melalui kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Tiga Cara Resmi Cek BSU Kemnaker Pakai NIK
Meski data 2026 belum diperbarui, cara pengecekan berikut adalah prosedur yang akan digunakan. Disarankan untuk memeriksa secara berkala hingga data terbaru tersedia.
1. Via Website Kemnaker (Paling Resmi)
Buka peramban di HP atau laptop, lalu ketik bsu.kemnaker.go.id. Ini adalah satu-satunya tautan resmi. Gulir ke bawah dan cari bagian “Pengecekan NIK Penerima BSU” atau “Cek NIK Penerima”. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP tanpa spasi. Pastikan NIK sudah benar, lalu masukkan kode keamanan captcha. Klik “Cek Status”. Sistem akan menampilkan status penerima, mulai dari terdaftar, ditetapkan, tersalurkan, tidak memenuhi kriteria, hingga status verifikasi dan validasi data.
2. Via Website BPJS Ketenagakerjaan
Ini digunakan untuk memeriksa tahap awal, apakah Anda lolos verifikasi BPJS. Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id jika sudah bisa diakses. Cari bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”. Isi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email. Klik “Lanjutkan”. Status akan muncul, apakah masih dalam proses verifikasi atau sudah lolos.
3. Via Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store. Masuk menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan; jika belum punya, daftar dengan NIK dan email. Pada dasbor, cari menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)” atau “Informasi – BSU”. Masukkan NIK dan nama, lalu klik “Lanjutkan”. Aplikasi ini akan menunjukkan status kepesertaan aktif dan kelayakan BSU. JMO menyediakan data real-time dan diklaim lebih cepat dalam pembaruan informasi.
Syarat BSU 2026 (Acuan Sementara)
Sambil menunggu Permenaker terbaru untuk BSU Q4 2026, acuan sementara adalah Permenaker No 5 Tahun 2025. Syarat-syaratnya meliputi:
- Warga Negara Indonesia dengan NIK sah.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PPU). Untuk BSU 2025, batas aktif adalah 30 April 2025; untuk 2026, kemungkinan aktif hingga Agustus/September 2026.
- Gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan atau UMP/UMK.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri.
- Tidak sedang menerima program bantuan sosial lain seperti PKH. Untuk BSU 2026, fokus pada pekerja desil rendah (DTSEN desil 1-4) berarti tumpang tindih dengan bansos lain akan dihindari.
Jika kemudian ditemukan tidak memenuhi syarat, dana wajib dikembalikan ke Kas Negara, sesuai Permenaker No 5/2025. Pemerintah juga menegaskan BSU Q4 2026 ditujukan untuk pekerja desil rendah.
Mekanisme Pencairan BSU Rp900 Ribu
Pencairan BSU akan dilakukan melalui dua jalur utama:
- Via Bank Himbara: Dana akan ditransfer langsung ke rekening BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau BSI (khusus Aceh) atas nama penerima. Pastikan rekening aktif dan nama sesuai KTP.
- Via PT Pos Indonesia: Bagi yang tidak memiliki rekening bank Himbara, dana dapat dicairkan di kantor pos. Penerima perlu membawa KTP asli dan menunjukkan QR di aplikasi Pospay.
Untuk menghindari kegagalan pencairan, pastikan BPJS Ketenagakerjaan Anda aktif, rekening Himbara juga aktif dan atas nama sendiri, NIK dan data Dukcapil valid, serta email dan nomor HP terdaftar aktif untuk menerima OTP.
Penting untuk diingat, tidak ada pendaftaran BSU melalui Google Form atau biaya admin apapun. Waspada terhadap tautan palsu yang mengatasnamakan Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan. Hanya gunakan bsu.kemnaker.go.id sebagai portal resmi untuk pengecekan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.