JAKARTA — Seorang bayi perempuan berusia 11 bulan bernama Rea tewas mengenaskan di kawasan Kampung Lio, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur. Korban diduga menjadi sasaran penganiayaan oleh ayah tirinya sendiri hingga mengalami luka lebam di sekujur tubuh.
Peristiwa tragis ini mencuat pada Kamis (1/10) malam. Pelaku yang berinisial RP, pria berusia 30 tahun, sempat memicu kecurigaan keluarga saat datang sambil menangis menggendong korban. Dia meminta bantuan kerabat istrinya untuk membawa Rea ke rumah sakit dengan alasan bayi tersebut mengalami demam serta muntah-muntah.
Kecurigaan Keluarga dan Kedok Pelaku
Saat korban diletakkan di lantai untuk diperiksa, kebohongan RP mulai terkuak. Saksi berinisial S, yang merupakan kakak ipar dari ibu korban, mendapati wajah bayi tersebut dipenuhi luka lebam. Ketika didesak untuk menjelaskan penyebab luka-luka itu, RP memberikan keterangan yang berbelit-belit. Pelaku bahkan sempat berdalih bahwa lebam tersebut muncul karena korban tertimpa kipas angin yang jatuh.
Keluarga yang tidak percaya dengan alibi tersebut segera melapor kepada Ketua RT setempat. Tak lama kemudian, perangkat RT tiba di lokasi dan mendapati kondisi Rea sudah pucat pasi serta tidak sadarkan diri. Temuan ini segera dilaporkan kepada Polsek Cakung untuk tindakan lebih lanjut.
Tindakan Hukum Polisi
Kapolsek Cakung, Kompol Andre Try Putra, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku setelah sempat menjadi sasaran amukan warga di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menemukan bukti fisik berupa luka lebam di bagian wajah dan tubuh korban.
Jasad bayi tersebut kini telah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk kepentingan autopsi dan identifikasi mendalam.
“Ternyata, anak ini merupakan korban kekerasan oleh ayah tirinya,” ujar Kompol Andre. Saat ini, pelaku telah digiring ke Unit PPA/PPO Polres Metro Jakarta Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami motif utama di balik tindakan keji tersebut.
Atas perbuatannya, RP terancam hukuman berat. Kompol Andre menegaskan pihaknya bakal menjerat pelaku dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya pada ayat 3. Ancaman kurungan penjara bagi pelaku mencapai lebih dari 15 tahun.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat terkait pentingnya kepekaan lingkungan terhadap tindak kekerasan di dalam rumah tangga. Proses hukum kini berjalan untuk memastikan keadilan bagi Rea, sementara penyidik kepolisian masih mengumpulkan bukti tambahan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.