Senin, 5 Oktober 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

Tabungan Emas Digital Halal atau Haram? Hukum Tabungan Emas Digital dalam Islam

Tabungan Emas Digital Halal atau Haram?
Tabungan Emas Digital Halal atau Haram? Hukum Tabungan Emas Digital dalam Islam. Credit: Dok. JournalArta

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Investasi tabungan emas digital kini makin digandrungi. Namun, bagi umat Muslim, pertanyaan mengenai kehalalannya seringkali muncul. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan fatwa yang secara tegas menyatakan tabungan emas digital hukumnya mubah atau boleh, dengan sejumlah syarat dan prinsip yang wajib dipenuhi.

Fatwa DSN-MUI Nomor 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai menjadi landasan hukumnya. Keputusan ini memungkinkan transaksi jual beli emas tidak tunai, baik secara biasa maupun melalui akad murabahah, selama emas tidak berfungsi sebagai alat tukar resmi atau uang.

Apa Itu Tabungan Emas Digital?

Tabungan emas digital adalah metode membeli logam mulia secara online, biasanya melalui aplikasi, dengan gramasi tertentu mulai dari 0,01 gram atau sekitar Rp5.000. Emas fisik yang dibeli disimpan aman oleh lembaga resmi, sementara kepemilikan tercatat secara digital atas nama pengguna. Pengguna dapat menarik fisik emas, menjual, atau menggadaikannya kapan saja. Contoh platform yang menyediakan layanan ini antara lain Pegadaian Digital, Shopee Emas, Tokopedia Emas, Treasury, BSI Emas, dan Beli Emas Indonesia.

Perbedaan utamanya dengan emas batangan fisik adalah pengguna tidak membawa pulang emas secara langsung. Sebaliknya, saldo emas tercatat secara digital, dengan underlying aset emas nyata yang tersimpan di brankas.

Dasar Hukum Tabungan Emas Digital dalam Islam

Seperti disebutkan, DSN-MUI dalam Fatwa Nomor 77/DSN-MUI/V/2010 menyatakan, “Jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah, hukumnya boleh atau dalam bahasa hukum Islam yaitu mubah atau ja’iz selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi atau uang.”

Ketua Badan Pengurus DSN-MUI KH M. Cholil Nafis pada 20 September 2026 menegaskan kembali hal ini. Menurutnya, ketika emas berfungsi sebagai hiasan atau barang dagangan, pembeliannya boleh dilakukan secara cicil atau dengan harga yang tidak sama. Hal ini karena emas saat ini bukan alat tukar resmi di Indonesia, melainkan komoditas murni atau barang dagangan, sehingga bisa diperjualbelikan seperti barang pada umumnya, termasuk dengan metode cicil.

Tiga Syarat Wajib Investasi Emas Halal

Agar investasi emas digital tetap halal, ada tiga syarat utama berdasarkan Fatwa DSN-MUI yang harus dipenuhi:

  1. Harga jual (tsaman) tidak boleh bertambah. Selama jangka waktu perjanjian, harga jual emas tidak boleh berubah meskipun ada perpanjangan waktu setelah jatuh tempo. Ini untuk menghindari unsur riba atau bunga tambahan pada pembelian kredit/cicil.
  2. Emas yang dibeli dengan pembayaran tidak tunai boleh dijadikan jaminan (rahn). Emas tersebut bisa digadaikan sesuai akad syariah yang berlaku.
  3. Emas yang dijadikan jaminan tidak boleh dijual-belikan. Selama statusnya sebagai jaminan, emas tersebut tidak boleh dijual atau dijadikan objek akad lain yang menyebabkan perpindahan kepemilikan tanpa persetujuan pemilik aslinya.

Dua Prinsip Penting Menghindari Gharar dan Riba

Selain syarat di atas, ada dua prinsip krusial yang harus diperhatikan untuk memastikan kehalalan tabungan emas digital:

1. Emas Bukan Uang Resmi

Emas harus berfungsi sebagai perhiasan atau komoditas dagang, bukan sebagai alat tukar. Jika emas berfungsi sebagai mata uang (misalnya dinar), aturan jual belinya menjadi sangat ketat, wajib tunai (yadan bi yadin) dan bernilai sama (mitslan bi mitslin).

2. Wajib Ada Fisik Underlying (Tidak Fiktif)

Ini adalah poin paling penting. Banyak praktik haram terjadi jika prinsip ini tidak terpenuhi. Jika emas hanya tercatat di sistem tanpa bukti keberadaan fisik dan tanpa kemampuan untuk ditarik oleh pemiliknya, maka ada unsur gharar (ketidakjelasan) dan berpotensi haram. Prinsip taqabudh (serah terima langsung) harus terpenuhi. Jika tidak ada serah terima barang atau objek secara fisik atau virtual, akad muamalah dianggap tidak sah.

Beberapa penelitian menegaskan, tabungan emas digital dapat sesuai fatwa selama memenuhi unsur kepemilikan yang jelas (tahaqquq al milk) dan kejelasan objek akad (ma’qud alayh), aset dasarnya nyata, tersimpan dan tercatat atas nama pengguna, tidak fiktif, bisa ditarik dan dijual kapan saja, akadnya transparan, harga dan kualitas diketahui pasti, serta terhindar dari gharar dan riba.

Ciri-Ciri Tabungan Emas Digital yang Halal

Untuk memastikan tabungan emas digital yang dipilih halal, perhatikan ciri-ciri berikut:

  • Ada bukti fisik: Emas nyata tersimpan di brankas dan bukan fiktif. Pengguna harus memiliki opsi untuk menarik fisik emas minimal 1 gram dan mendapatkan sertifikat kepemilikan.
  • Ada akad sah: Harga dan gramasi emas harus jelas. Akad jual beli murabahah juga harus transparan.
  • Transparansi penitipan: Pengguna harus mengetahui pihak yang menyimpan emas, biaya penitipan, dan kapan emas bisa ditarik.
  • Legal dan diawasi OJK: Pilih lembaga penyedia layanan yang terpercaya dan memiliki izin serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti Pegadaian, BSI, Antam, atau Treasury.
  • Tidak ada gharar dan riba: Pastikan seluruh transaksi bebas dari ketidakjelasan dan unsur riba.

Secara umum, tabungan emas digital seperti di Pegadaian dianggap halal karena memenuhi kriteria syariah, aman, memungkinkan investasi mulai dari 0,01 gram secara online, dan emasnya tersimpan aman serta diasuransikan. MUI bahkan memutuskan hukum jual beli emas digital masuk kategori mubah yang berarti boleh, bahkan condong dianjurkan karena dinilai stabil.

Bagi umat Muslim, disarankan untuk selalu memeriksa apakah aplikasi penyedia tabungan emas digital memiliki opsi cetak fisik. Pastikan juga platform tersebut memiliki izin OJK dan sertifikasi syariah DSN-MUI. Hindari cicilan yang harga bertambah jika telat, karena itu adalah riba. Niatkan investasi sebagai pelindung nilai aset, bukan spekulasi yang mengandung gharar.

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Link DANA Kaget Hari Ini 10 Agustus 2026: Klaim Saldo DANA Gratis Langsung Cair