JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyediakan fitur Usul dan Sanggah dalam aplikasi Cek Bansos. Inovasi ini memungkinkan masyarakat mengusulkan diri atau orang lain yang berhak menerima bantuan sosial namun belum terdaftar, serta melaporkan penerima bansos yang dianggap tidak layak. Tujuannya jelas, untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran dan meminimalkan kecurangan.
Fitur ini bukanlah hal baru, sudah ada sejak 2022 dan terus diperketat pada 2025-2026 melalui verifikasi berlapis oleh desa, dinas sosial, dan Dukcapil. Dengan demikian, proses pengajuan tidak bisa dilakukan sembarangan dan membutuhkan kelengkapan data yang valid. Inisiatif ini membuka peluang bagi masyarakat yang selama ini kesulitan mengakses bantuan karena kendala birokrasi, kini bisa mendaftar hanya melalui ponsel.
Apa Itu Fitur Usul & Sanggah Bansos?
Fitur Usul berfungsi untuk memasukkan data diri, keluarga, atau tetangga yang layak namun belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ini termasuk warga miskin yang belum mendapatkan PKH, BPNT, PBI JK, atau BLT. Sementara itu, fitur Sanggah ditujukan untuk melaporkan individu yang dianggap tidak layak menerima bansos, misalnya karena memiliki aset mewah, pekerjaan sebagai PNS, atau berpenghasilan di atas batas yang ditentukan. Pelaporan ini menjadi alat kontrol sosial agar bantuan tidak salah alamat.
Syarat dan Cara Penggunaan Aplikasi Cek Bansos
Sebelum melakukan pengusulan atau sanggahan, ada beberapa syarat mutlak yang harus dipenuhi. Pertama, warga wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah padan dengan data Dukcapil. Setiap kepala keluarga hanya dapat membuat satu akun dalam aplikasi. Kedua, calon penerima harus masuk kategori miskin atau rentan, biasanya di desil 1-4 DTKS, dengan penghasilan di bawah Rp2 juta per bulan dan tidak memiliki kendaraan pribadi seperti mobil atau berprofesi sebagai PNS, TNI, POLRI, atau BUMN.
Penggunaan aplikasi ini hanya bisa dilakukan melalui perangkat Android. Masyarakat harus mengunduh aplikasi resmi ‘Cek Bansos’ dari Play Store, yang dikembangkan oleh Kementerian Sosial RI dengan logo biru khas Kemensos dan rating tinggi. Penting untuk berhati-hati agar tidak mengunduh aplikasi palsu yang bisa saja meminta data pribadi sensitif. Alamat yang terdaftar dalam akun harus sesuai dengan KTP karena akan diverifikasi oleh RT/RW di desa setempat.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.