Via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Setelah situs kembali normal dari masa pemeliharaan, Anda dapat memasukkan NIK untuk memeriksa status.
Via Aplikasi JMO / BPJSTKU Mobile
- Login ke aplikasi JMO.
- Pilih menu BSU.
- Masukkan NIK Anda untuk pengecekan.
Via Aplikasi PosPay
Ini adalah cara terbaru yang efektif mulai Oktober 2026:
- Buka aplikasi PosPay.
- Ketuk ikon “i” yang terletak di pojok kanan bawah layar.
- Pilih ikon bantuan.
- Pilih opsi “Bantuan Subsidi Upah Tahun 2026”.
- Masukkan NIK KTP Anda.
Jika status Anda belum muncul per 6 Oktober 2026, bukan berarti Anda tidak berhak menerima. Hal ini kemungkinan karena data Kuartal IV 2026 belum sepenuhnya selesai diunggah. Disarankan untuk memantau situs secara berkala.
Detail dan Syarat BSU 2026
BSU 2026 akan dicairkan sekaligus dengan total Rp900.000 per pekerja, yang merupakan rapel dari Rp300.000 per bulan selama tiga bulan (Oktober, November, Desember 2026). Pemerintah menargetkan 13,3 juta pekerja dengan total anggaran sekitar Rp11,97 triliun hingga Rp12 triliun.
Data penerima berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. Pencairan akan dilakukan melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara, pencairan dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Syarat penerima BSU 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, sambil menunggu terbitnya aturan baru untuk Kuartal IV 2026. Syarat utamanya adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU), dengan batas keaktifan kemungkinan hingga 30 September 2026.
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kota (UMK) di wilayah masing-masing.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
- Jika ditemukan tidak memenuhi syarat setelah dana cair, penerima wajib mengembalikan dana ke Kas Negara.
Jadwal Pencairan dan Waspada Penipuan
Pencairan BSU Rp900.000 dijadwalkan pada Kuartal IV 2026, yaitu antara Oktober hingga Desember. Tanggal pasti belum diumumkan secara resmi oleh Kemnaker, namun estimasi media menunjukkan pencairan akan dimulai bertahap pada pertengahan Oktober 2026, setelah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang baru diterbitkan. Pekerja dengan rekening Himbara kemungkinan akan menerima pencairan lebih dulu, diikuti oleh penerima via PT Pos Indonesia.
Untuk menghindari penipuan, selalu ingat bahwa link resmi hanya bsu.kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Hindari link mencurigakan seperti bsu2026-gov.com atau tautan singkat (bit.ly). Kemnaker tidak akan pernah meminta kode OTP, password, atau biaya administrasi dalam proses pengecekan maupun pencairan BSU. Seluruh proses pengecekan status penerima hanya memerlukan NIK, tanpa perlu melakukan transfer dana apapun.
Ikuti BSU Kemnaker: Cara Cek & Jadwal Cair: artikel terbaru dan arsip BSU Kemnaker: Cara Cek & Jadwal Cair.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.