JAKARTA — Sebanyak 28 lokasi penjambretan ponsel di Jakarta Pusat terungkap setelah polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian itu. Salah satu tersangka, NAR, ditangkap di Jalan Komarudin Lama setelah polisi menyamar sebagai pengamen.
Polisi menyebut NAR diduga sebagai eksekutor, sedangkan SS berperan sebagai penadah. Jumlah lokasi kejadian perkara (TKP) masih berpotensi bertambah karena penyidik menunggu laporan korban lain.
Berawal dari pelacakan ponsel korban
Kapolsek Metro Gambir Ajun Komisaris Besar Polisi Agus Ady Wijaya mengatakan polisi memetakan 28 TKP di sejumlah wilayah Jakarta Pusat. Rincian itu berasal dari lokasi yang sudah teridentifikasi, bukan jumlah akhir.
“Kalau ditotal ini ada 28 TKP di sekitaran wilayah Jakarta Pusat. TKP ini baru yang disebutkan saja, belum laporan yang dilaporkan oleh warga, kami yakin lebih banyak dari itu,” kata Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/10/26).
Pengungkapan kasus bermula dari sejumlah laporan kehilangan ponsel. Penyidik meneliti dan menganalisis laporan tersebut, lalu melacak salah satu ponsel milik korban. Pelacakan itu mengarah kepada SS, yang ditangkap di kawasan Kemayoran.
Dari pemeriksaan terhadap SS, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan NAR. Petugas kemudian mencari NAR hingga ke Jalan Komarudin Lama, di wilayah perbatasan Jakarta Timur dan Kota Bekasi.
Penyamaran jadi kunci.
Polisi mendatangi lokasi dengan menyamar sebagai pengamen. Agus mengatakan petugas menunggu hingga pintu dibuka, lalu menangkap NAR yang diduga berperan sebagai pemetik.
“Pada saat menyamar menjadi pengamen, ternyata betul pintunya dibuka dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku pada saat itu, yaitu pelaku pemetik atas inisial NAR,” ujar Agus.
Polisi telusuri kemungkinan korban lain
Dari lokasi penangkapan NAR, polisi menyita jaket, helm, dan sepeda motor Kawasaki Ninja yang diduga berkaitan dengan aksinya. Sementara itu, dari SS petugas mengamankan tiga ponsel: iPhone 17 Pro, iPhone 16 Pro, dan iPhone 7.
Pemetaan sementara mencatat 11 TKP di wilayah Gambir, satu TKP di wilayah Polres, lima TKP di Sawah Besar, tiga TKP di Menteng, dua TKP di Tanah Abang, serta satu TKP di Kemayoran. Bahan sumber tidak merinci lokasi untuk sisa dari total 28 TKP yang disebut polisi.
Selisih rincian itu belum menjelaskan lokasi kejadian lainnya. Polisi masih membuka kemungkinan jumlah TKP bertambah apabila warga melaporkan ponsel yang hilang dan keterkaitannya dengan para tersangka dapat diperiksa.
Bagi warga, pengembangan laporan menjadi penting karena pelacakan satu ponsel membantu penyidik menemukan SS, lalu mengarah pada penangkapan NAR. Polisi belum menyebut jumlah korban maupun nilai kerugian, sehingga dampak pencurian pada tiap korban belum dapat dirinci dari informasi yang tersedia.
Atas perbuatannya, NAR dijerat Pasal 477 subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang disebut polisi adalah tujuh tahun penjara.
Agus menegaskan, angka 28 masih merujuk pada lokasi yang sudah disebut dalam pengembangan kasus. “TKP ini baru yang disebutkan saja, belum laporan yang dilaporkan oleh warga, kami yakin lebih banyak dari itu,” kata Kapolsek Metro Gambir tersebut.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.