Kamis, 8 Oktober 2026 WIB
BREAKING
POLITIK PEMERINTAHAN

Bawaslu Surakarta Bongkar Fakta Tak Terduga Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pilkada 2020

Bawaslu Surakarta Bongkar Fakta Tak Terduga Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat
Bawaslu Surakarta Bongkar Fakta Tak Terduga Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pilkada 2020. (Ilustrasi: AI)

SURAKARTA — Bawaslu Surakarta menyatakan verifikasi faktual dokumen pendidikan calon kepala daerah pada Pilkada 2020 menjadi kewenangan KPU. Ketua Bawaslu Kota Surakarta Budi Wahyono mengatakan KPU saat itu juga mengonfirmasi dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka ke Bakorwil 7.

Dalam pengawasan pencalonan, Bawaslu mengaku tidak menerima laporan atau menemukan persoalan terkait dokumen tersebut. Keterangan ini memberi gambaran tentang pembagian tugas lembaga pemilu saat pencalonan Gibran sebagai calon wali kota Surakarta.

Konfirmasi dokumen oleh KPU

Budi menjelaskan bahwa sepengetahuannya, KPU Kota Surakarta tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi. KPU juga melakukan konfirmasi kepada Bakorwil 7 dan kemudian menerima surat keterangan dari lembaga itu.

“Sepengetahuan saya, KPU Kota Surakarta selain melakukan verifikasi administrasi, juga melakukan konfirmasi ke Bakorwil 7, terkait dokumen pendidikan Gibran dan kemudian ada surat keterangan dari Bakorwil 7,” kata Budi, dikutip Kamis (8/10/26).

Ia menegaskan Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan atas proses pencalonan, termasuk mengawasi pemenuhan persyaratan calon sesuai kewenangannya. Sementara pemeriksaan dan konfirmasi dokumen persyaratan berada pada KPU.

Perbedaan peran itu penting untuk membaca keterangan Bawaslu. Pernyataan bahwa lembaga tersebut tidak menemukan laporan atau temuan bukan berarti Bawaslu yang melakukan verifikasi faktual dokumen pendidikan. Budi menyebut proses konfirmasi dilakukan KPU.

Catatan pengawasan Bawaslu

“Kami mengawasi proses pencalonan Gibran pada Pilkada 2020, tidak ditemukan adanya laporan atau temuan terkait dengan dokumen pendidikan Gibran,” ujar Budi.

Ia menyebut tidak adanya laporan atau temuan itu masuk dalam catatan pengawasan selama proses pencalonan. Keterangan tersebut merujuk pada pelaksanaan Pilkada Surakarta 2020, bukan pemeriksaan baru atas dokumen pendidikan Gibran.

Dampaknya bagi publik ada pada pemahaman mengenai siapa yang memeriksa dan siapa yang mengawasi. Dalam proses pemilihan, KPU menangani verifikasi persyaratan calon, sedangkan Bawaslu mengawasi jalannya pencalonan. Karena itu, pernyataan kedua lembaga perlu dibaca sesuai batas kewenangan masing-masing, bukan dianggap sebagai keterangan yang saling menggantikan.

Konteks perkara di Mahkamah Konstitusi

Penjelasan Bawaslu muncul setelah Mahkamah Konstitusi memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024, yang turut mempersoalkan syarat pendidikan Gibran. Budi meminta putusan tersebut dipahami secara utuh karena kewenangan Bawaslu dalam pencalonan berbeda dari kewenangan lembaga lain.

Sebelumnya, MK menyatakan permohonan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

MK merujuk pada ketentuan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu dalam pertimbangan tersebut. Namun, Budi menekankan bahwa Bawaslu menjalankan tugas mengawasi proses pemenuhan persyaratan calon, bukan mengambil alih kewenangan lembaga lain dalam menilai atau memverifikasi dokumen.

Catatan Bawaslu tentang Pilkada 2020 pun tetap pada hal yang disampaikan ketuanya: lembaga itu mengawasi pencalonan dan tidak menemukan laporan atau temuan terkait dokumen pendidikan Gibran. “Kami mengawasi proses pencalonan Gibran pada Pilkada 2020, tidak ditemukan adanya laporan atau temuan terkait dengan dokumen pendidikan Gibran,” kata Budi.

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda