JAKARTA — Dugaan pemberian saham senilai Rp14 miliar kepada Febrie Adriansyah membuka pertanyaan tentang bagaimana kewajiban sebuah perusahaan kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI) turun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan itu dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/10/26).
Menurut dakwaan, saham yang disebut diberikan kepada Febrie berjumlah 28.000 lembar saham PT Cahaya Baja Sukses (CBS). Pemberian itu dikaitkan dengan penurunan kewajiban CBS kepada KNI, anak usaha PT Krakatau Steel. Uraian jaksa tersebut masih merupakan dakwaan dalam persidangan.
Dakwaan kaitkan saham dengan penurunan kewajiban CBS
Perkara bermula dari kewajiban CBS kepada KNI. Jaksa menyebut nilainya mencapai Rp76,6 miliar, dengan sisa kewajiban Rp57,3 miliar hingga pertengahan 2024. Persoalan pembayaran itu kemudian masuk ke ranah hukum.
Bos PT Krakatau Steel Center & Trading disebut mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk menyelesaikan persoalan kewajiban tersebut. Michael Njoman, direktur sekaligus pemilik CBS, disebut mengetahui situasi itu dan mencari bantuan Ferry Yanto Hongkiriwang, yang menurut dakwaan memiliki kedekatan dengan Febrie.
Jaksa menguraikan, tujuan bantuan tersebut adalah menekan beban kewajiban CBS. Imbalan yang disebut dalam dakwaan berupa saham perusahaan. “Untuk menurunkan kewajiban pembayaran bunga dan denda PT CBS terhadap PT KNI dengan imbalan berupa pemberian sejumlah saham pada PT CBS. Atas permintaan tersebut, Ferry Yanto Hongkiriwang menyanggupinya,” ujar jaksa.
Uraian itu menautkan dugaan pemberian saham dengan proses penyelesaian kewajiban perusahaan, bukan sekadar hubungan bisnis biasa. Namun, rincian tersebut berasal dari dakwaan yang dibacakan di persidangan; statusnya belum dapat diperlakukan sebagai putusan pengadilan.
Nama Ferry dan Don Ritto muncul dalam rangkaian perkara
Sekitar November 2024, Michael disebut mendapat informasi bahwa KNI akan mengirim surat rekomendasi kepada bidang Pidana Khusus. Sebulan kemudian, Ferry disebut menyampaikan kepada Febrie adanya paket pekerjaan di PT Krakatau Steel.
Jaksa juga menyebut Febrie mengarahkan Ferry untuk menghubungi Don Ritto alias Idon. Dalam dakwaan, arahan itu dikaitkan dengan penggunaan perusahaan surveyor yang terafiliasi dengan Febrie oleh Krakatau Steel. “Kontak Om Idon (Don Ritto)” supaya perusahaan surveyor yang terafiliasi dengan terdakwa digunakan oleh Krakatau Steel,” tutur jaksa.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.