JAKARTA — Rencana gaji PNS disalurkan lewat koperasi berpotensi mengubah cara pembayaran pegawai negeri dan pensiunan, tetapi mekanismenya belum diketahui LPS maupun OJK. Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan hal itu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/10).
Bagi PNS, perubahan jalur pembayaran dapat menentukan lembaga yang mengelola rekening dan layanan keuangan mereka. Namun, belum ada penjelasan rinci apakah koperasi akan mengelola rekening sendiri atau tetap bekerja melalui bank.
LPS dan OJK menunggu kejelasan rencana
Anggito mengatakan informasi yang ia miliki masih terbatas. “Saya kurang tahu, saya membaca aja, tapi saya kurang tahu bagaimana kebijakannya, kita kan diinfo aja,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS itu.
Dian juga menyebut OJK belum mengetahui bentuk teknis penyaluran gaji tersebut. “Kita belum tahu ini bagaimana mekanismenya, nanti kalau dengan koperasi apakah koperasi nanti bisa mengelola rekening sendiri atau bagaimana kita belum tahu. Apakah itu menggunakan bank dan lain sebagainya,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Ia menilai pemerintah perlu menjelaskan bagaimana koperasi akan menjalankan fungsi pembayaran, termasuk hubungannya dengan perbankan. Selama ini, bank memiliki jaringan luas di berbagai daerah dan banyak menangani pembayaran gaji serta layanan keuangan PNS.
Dian mengatakan efektivitas dan efisiensi perlu menjadi pertimbangan sebelum fungsi itu dialihkan atau diperluas. Ia juga menyinggung perlunya penyesuaian apabila koperasi ikut masuk ke layanan intermediasi dan sistem pembayaran yang selama ini banyak dijalankan perbankan.
Rencana gaji PNS lewat koperasi masuk agenda penguatan
Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebelumnya menyebut rencana penyaluran gaji PNS melalui koperasi sebagai bagian dari upaya memperluas fungsi lembaga tersebut. Pembahasannya, menurut bahan yang disampaikan, dilakukan bersama Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Pemerintah juga mendorong penguatan kelembagaan koperasi melalui Rancangan Undang-Undang Perkoperasian yang sedang dibahas bersama DPR. Dalam rancangan itu, pemerintah mengusulkan pembentukan otoritas pengawas koperasi yang berdiri sendiri, di luar OJK.
Usulan lainnya menyangkut perlindungan simpanan masyarakat di koperasi melalui LPS. Rencana perlindungan ini berkaitan dengan perubahan peran koperasi yang diharapkan tidak hanya menjalankan layanan pembayaran, tetapi juga memperkuat layanan keuangan bagi anggotanya.
Ferry menyatakan penguatan layanan dan kelembagaan diharapkan membuat koperasi mampu bersaing dengan perbankan. Ia mengatakan, “Keberadaan koperasi-koperasi akan bisa bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia,”.
Namun, pernyataan LPS dan OJK menunjukkan rincian pelaksanaannya belum terang bagi dua lembaga yang disebut terkait dalam usulan pengawasan dan perlindungan simpanan. Bagi pegawai dan pensiunan, kepastian soal rekening, jalur pembayaran, serta peran bank akan menentukan bagaimana perubahan itu berjalan di lapangan.
Hingga keterangan Anggito dan Dian disampaikan pada Rabu (7/10), keduanya menyatakan belum mengetahui mekanisme penyaluran gaji PNS lewat koperasi.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.