Sabtu, 10 Oktober 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

86 Korban Laporkan Dugaan Investasi Emas Rp25 Miliar ke Bareskrim

86 Korban Laporkan Dugaan Investasi Emas Rp25 Miliar ke Bareskrim
86 Korban Laporkan Dugaan Investasi Emas Rp25 Miliar ke Bareskrim

Kuasa hukum meminta penyidik menelusuri peran para figur publik tersebut. Bionda juga menyebut direktur utama berinisial JKR merupakan warga negara asing dan komisaris berinisial NB merupakan warga negara Indonesia. Ia mengatakan ada sekitar empat warga negara asing dari India yang terkait dengan perusahaan.

Nama perusahaan dalam pemberitaan pembanding ditulis sebagai PT Divine Gold Jewelry, sedangkan bahan laporan utama menyebut PT Divine Gems and Jewellery. Jumlah pelapor juga berbeda: laporan utama menyebut 86 korban, sementara laporan Liputan6 menyebut 85 orang.

Karena laporan utama memberikan angka yang lebih baru dalam bahan yang tersedia, artikel ini menggunakan angka 86 dan mencantumkan nama perusahaan sebagaimana tertulis pada laporan tersebut.

Liputan6 turut melaporkan bahwa kuasa hukum menyebut bukti promosi di Instagram dan platform lain telah diserahkan kepada penyidik. Informasi itu memberi konteks tentang materi yang menurut pihak pelapor relevan untuk ditelusuri, tetapi tidak menetapkan kesalahan pihak yang disebut. Penyidikan tetap diperlukan untuk menguji bukti, transaksi, dan hubungan masing-masing pihak dengan perusahaan.

Penyidik diminta mendalami bukti

Dalam keterangannya, Bionda menjelaskan bahwa laporan menyoroti pengurus perusahaan dan dugaan pola transaksi. Ia mengatakan, “Direktur utamanya dengan inisial JKR yang merupakan warga negara asing, termasuk komisarisnya warga negara Indonesia berinisial NB, tetapi ada sekitar empat orang warga negara asing juga dari India,” katanya.

Bagi konsumen, perkara ini membuat detail penawaran menjadi penting: apakah bonus tercantum dalam kesepakatan, kapan barang harus diterima, dan bagaimana perusahaan menjelaskan mekanisme buyback. Keterangan para pelapor menjadi bagian dari pemeriksaan; penilaian atas dugaan tindak pidana berada pada proses hukum.

Langkah berikutnya adalah pendalaman laporan oleh penyidik Bareskrim Polri, termasuk menelusuri transaksi dan materi promosi yang diserahkan pihak korban. Peran orang-orang yang disebut juga perlu diuji melalui bukti dan keterangan dalam penyidikan.

Halaman:12Semua Halaman

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda