JAKARTA — Rp25 miliar. Nilai itu disebut sebagai perkiraan kerugian dalam laporan dugaan penipuan investasi emas dan perak yang menyeret nama PT Divine Gold Jewelry atau Nellava Bullion. Jennifer Coppen dan Kirana Larasati ikut menjadi perhatian karena pernah terlibat dalam promosi perusahaan.
Para korban melaporkan perusahaan tersebut ke Direktorat Siber Bareskrim Polri pada Jumat (9/10/2026), menurut laporan Liputan6 dan Sindonews. Jennifer menyatakan kerja samanya hanya mencakup pembuatan konten promosi serta kehadiran dalam acara. Ia juga menyebut telah mengakhiri kontrak pada 19 Juni 2026.
Klarifikasi Jennifer Coppen soal investasi emas
Dalam pernyataan resmi yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya, Jennifer menjelaskan bahwa hubungan profesionalnya dengan perusahaan dimulai pada Januari 2026. Ia mengatakan posisinya sebagai brand ambassador, bukan bagian dari pengelolaan bisnis.
Jennifer menegaskan tidak mengurus dana perusahaan, transaksi pelanggan, penjualan, ataupun keputusan operasional. Ia juga menyatakan tidak menerima komisi yang dihitung berdasarkan jumlah produk yang terjual kepada konsumen.
“Saya tidak memiliki keterlibatan dalam manajemen internal, pengelolaan dana, transaksi dengan pelanggan, proses penjualan, maupun pengambilan keputusan operasional perusahaan,” kata Jennifer dalam pernyataan yang dikutip VIVA pada Sabtu (10/10/2026).
Jennifer menyebut dirinya dan pihak manajemen memutuskan mengakhiri kerja sama lebih awal pada 19 Juni 2026, setelah muncul keluhan pelanggan. Ia menyatakan siap bersikap kooperatif apabila dibutuhkan aparat penegak hukum.
Nama Kirana Larasati turut disebut dalam laporan
Kirana Larasati juga pernah dikaitkan dengan kegiatan promosi perusahaan. Bahan sumber yang tersedia menyebut ia memberikan klarifikasi mengenai hubungan profesionalnya dan menghentikan kerja sama, serta menyatakan siap bekerja sama dengan aparat bila diperlukan. Namun, bahan itu tidak memuat rincian waktu kontrak maupun kutipan langsung darinya.
Dalam pemberitaan Liputan6, kuasa hukum korban Bionda Johan Anggara menyebut bukti endorsement di Instagram dan beberapa platform lain telah diserahkan kepada penyidik. Ia juga menyebut inisial JC dan KL saat membahas publik figur yang pernah mempromosikan perusahaan. Penyebutan nama dalam kegiatan promosi tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam dugaan tindak pidana.
Bionda mengatakan pihaknya menghormati proses hukum. “Kami selalu mengutamakan asas praduga tidak bersalah,” ujarnya, seperti dikutip Liputan6. Keterangan itu menempatkan pemeriksaan bukti dan penelusuran penyidik sebagai bagian penting untuk memastikan peran masing-masing pihak.
Modus pre-order dan kerugian konsumen
Menurut keterangan yang dimuat Liputan6, para korban melaporkan transaksi emas dengan sistem pre-order yang disertai janji bonus. Salah satu contoh yang disampaikan kuasa hukum ialah pembelian 5 gram emas dengan bonus 4 gram. Emas disebut tidak diterima sesuai waktu yang dijanjikan, meski uang telah dibayarkan. Skema buyback dengan harga tinggi juga dilaporkan tidak terealisasi.
Laporan yang sama menyebut jumlah pelapor mencapai 85 orang dengan perkiraan kerugian sekitar Rp25 miliar. Angka tersebut selaras dengan nilai kerugian dalam bahan utama, yang menyebut puluhan konsumen mengalami kerugian hingga Rp25 miliar. Liputan6 menyatakan jumlah itu masih dapat bertambah karena korban lain menghubungi tim kuasa hukum.
Salah satu korban, Bernard, mengaku mengalami kerugian hampir Rp1 miliar. Sindonews memuat keterangannya bahwa ia sempat membeli dalam jumlah kecil, menunggu barang dikirim, lalu menguji keaslian logam yang diterima sebelum melanjutkan transaksi. Pengalaman awal itu, menurut Bernard, membuatnya merasa transaksi tersebut dapat dipercaya.
Perbedaan antara barang yang sempat diterima dan pesanan yang belakangan disebut tak terpenuhi menjadi bagian dari keterangan korban yang perlu diperiksa dalam proses hukum. Rincian itu berasal dari kesaksian yang diberitakan media, bukan keputusan pengadilan.
Bagi konsumen, perkara ini menunjukkan bahwa promosi figur publik dan pengalaman transaksi awal tidak menggantikan pemeriksaan terhadap syarat pembelian, jadwal penyerahan barang, serta ketentuan pengembalian dana.
Dalam kasus ini, keluhan yang disampaikan korban berkaitan dengan pesanan yang belum diterima dan skema buyback yang diklaim tidak berjalan. Penyidik masih perlu menguji laporan, dokumen transaksi, dan bukti promosi untuk menjelaskan duduk perkara serta tanggung jawab tiap pihak.
Kasus dugaan penipuan investasi emas dan perak itu masih berjalan dalam proses hukum. Jennifer menyatakan siap kooperatif, sementara kuasa hukum korban mengatakan bukti promosi telah disampaikan kepada penyidik.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.