JAKARTA — Promosi publik figur ikut disorot dalam laporan dugaan investasi emas dan perak PT Divine Gold Jewelry yang disebut merugikan 85 orang hingga Rp25 miliar. Nama Jennifer Coppen dan Kirana Larasati muncul dalam materi promosi perusahaan, tetapi penyebutan itu belum membuktikan keterlibatan mereka dalam tindak pidana.
Tim kuasa hukum korban meminta kepolisian mengklarifikasi peran para figur publik yang dikaitkan dengan promosi tersebut. Para korban melaporkan perusahaan itu ke Direktorat Siber Bareskrim Polri di Jakarta Selatan pada Jumat (9/10), menurut laporan Liputan6.
Nama figur publik muncul dalam promosi
Kuasa hukum korban, Bionda Johan Anggara, menyebut inisial JC untuk Jennifer Coppen, KL untuk Kirana Larasati, dan NN untuk Nope Novian. Ia juga mengatakan timnya menemukan sosok publik asal Bali berinisial AWK dalam materi promosi.
“Kami mengutamakan asas praduga tidak bersalah. Kami anggap ini masih proses penyelidikan,” kata Bionda dalam pernyataan yang beredar di media sosial pada Jumat (9/10/26). Ia meminta klarifikasi agar penyidik dapat menelusuri apakah para figur itu sebatas menjalankan kerja sama promosi, turut menjadi korban, atau mengetahui persoalan yang dilaporkan.
Bionda menilai kehadiran influencer menjadi salah satu alasan korban tertarik menanamkan dana. Namun, menurut kuasa hukum, peran dan pengetahuan masing-masing orang tetap perlu diperiksa. Promosi di media sosial sendiri tidak otomatis menjadi bukti bahwa seseorang mengetahui atau terlibat dalam dugaan tindak pidana.
Kirana Larasati menyatakan kerja sama profesional
Dalam keterangan yang dikutip detikcom, Kirana Larasati menyebut keterlibatannya dengan Nellava berlangsung dalam kapasitas sebagai brand ambassador. Ia mengatakan kerja sama itu berjalan selama dua bulan dan tidak mencakup pengelolaan perusahaan maupun dana pelanggan.
Kirana juga menyatakan tidak terlibat dalam jual beli, transaksi, pengiriman barang, atau pengembalian dana. Setelah mengetahui keluhan mengenai persoalan perusahaan dan keterlambatan barang, ia mengatakan telah menghentikan aktivitas promosi. Kuasa hukumnya, menurut keterangan tersebut, mengirim surat pemutusan kerja sama pada 18 September 2026.
Pernyataan Kirana memberi konteks penting di tengah permintaan klarifikasi dari pihak korban. Ada perbedaan antara menjadi wajah promosi dan mengelola bisnis, tetapi penyidik yang akan menilai keterangan serta bukti terkait. Keterangan yang tersedia tidak menyebut bahwa Jennifer Coppen, Nope Novian, atau sosok berinisial AWK telah memberikan pernyataan serupa.
Laporan menyoroti transaksi emas sistem pre-order
Menurut uraian kuasa hukum yang dikutip Liputan6, laporan korban berkaitan dengan jual beli emas melalui sistem pre-order. Salah satu contoh yang disampaikan adalah pembelian emas 5 gram yang dijanjikan mendapat bonus 4 gram. Para korban disebut belum menerima emas sesuai waktu yang dijanjikan meski telah menyerahkan uang.
Skema pembelian kembali atau buyback dengan harga tinggi juga disebut tidak berjalan sebagaimana yang dijanjikan. Jumlah pelapor tercatat 85 orang dengan kerugian sekitar Rp25 miliar. Liputan6 menyebut angka itu masih dapat bertambah karena korban lain menghubungi tim kuasa hukum; sementara laporan VIVA menyebut total kerugian mencapai Rp25 miliar.
Perbedaan penyebutan “sekitar” dan “mencapai” tidak mengubah angka utama yang dilaporkan kedua sumber, yakni Rp25 miliar. Namun, jumlah tersebut merupakan taksiran kerugian yang disampaikan pihak korban, bukan putusan pengadilan. Salah satu korban yang disebut Liputan6, Bernard, mengaku mengalami kerugian hampir Rp1 miliar.
Dampaknya langsung terasa bagi orang yang menyerahkan uang untuk membeli logam mulia: barang yang dijanjikan belum diterima, sementara pemulihan dana belum dipastikan dalam bahan yang tersedia. Karena itu, klarifikasi promosi penting bagi penyelidikan, tetapi tidak menggantikan pemeriksaan transaksi, aliran dana, dan tanggung jawab perusahaan.
Polisi diminta menelusuri peran setiap pihak
Laporan terhadap PT Divine Gold Jewelry mencakup dugaan penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang, serta kejahatan korporasi. Bionda menyebut ancaman pidana akumulatif perkara itu dapat mencapai 20 tahun penjara. Itu merupakan ancaman yang disebut dalam laporan, bukan hukuman yang telah dijatuhkan.
Pihak korban meminta proses hukum membuka secara terang bagaimana promosi, penjualan, dan janji pengembalian emas dijalankan. Bionda menegaskan asas praduga tidak bersalah tetap berlaku selama penyelidikan berlangsung. Angka kerugian yang dilaporkan saat ini mencapai Rp25 miliar.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.