Minggu, 11 Oktober 2026 WIB
BREAKING
LIFESTYLE

Jennifer Coppen dan Kirana Larasati Disebut dalam Promosi Investasi Emas Bodong

Jennifer Coppen dan Kirana Larasati Disebut dalam Promosi Investasi Emas Bodong
Jennifer Coppen dan Kirana Larasati Disebut dalam Promosi Investasi Emas Bodong

Laporan menyoroti transaksi emas sistem pre-order

Menurut uraian kuasa hukum yang dikutip Liputan6, laporan korban berkaitan dengan jual beli emas melalui sistem pre-order. Salah satu contoh yang disampaikan adalah pembelian emas 5 gram yang dijanjikan mendapat bonus 4 gram. Para korban disebut belum menerima emas sesuai waktu yang dijanjikan meski telah menyerahkan uang.

Skema pembelian kembali atau buyback dengan harga tinggi juga disebut tidak berjalan sebagaimana yang dijanjikan. Jumlah pelapor tercatat 85 orang dengan kerugian sekitar Rp25 miliar. Liputan6 menyebut angka itu masih dapat bertambah karena korban lain menghubungi tim kuasa hukum; sementara laporan VIVA menyebut total kerugian mencapai Rp25 miliar.

Perbedaan penyebutan “sekitar” dan “mencapai” tidak mengubah angka utama yang dilaporkan kedua sumber, yakni Rp25 miliar. Namun, jumlah tersebut merupakan taksiran kerugian yang disampaikan pihak korban, bukan putusan pengadilan. Salah satu korban yang disebut Liputan6, Bernard, mengaku mengalami kerugian hampir Rp1 miliar.

Dampaknya langsung terasa bagi orang yang menyerahkan uang untuk membeli logam mulia: barang yang dijanjikan belum diterima, sementara pemulihan dana belum dipastikan dalam bahan yang tersedia. Karena itu, klarifikasi promosi penting bagi penyelidikan, tetapi tidak menggantikan pemeriksaan transaksi, aliran dana, dan tanggung jawab perusahaan.

Polisi diminta menelusuri peran setiap pihak

Laporan terhadap PT Divine Gold Jewelry mencakup dugaan penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang, serta kejahatan korporasi. Bionda menyebut ancaman pidana akumulatif perkara itu dapat mencapai 20 tahun penjara. Itu merupakan ancaman yang disebut dalam laporan, bukan hukuman yang telah dijatuhkan.

Pihak korban meminta proses hukum membuka secara terang bagaimana promosi, penjualan, dan janji pengembalian emas dijalankan. Bionda menegaskan asas praduga tidak bersalah tetap berlaku selama penyelidikan berlangsung. Angka kerugian yang dilaporkan saat ini mencapai Rp25 miliar.

Halaman:12Semua Halaman

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Kalender Jawa Hari Ini 11 Oktober 2026: Weton, Pasaran, Neptu & Karakter Karir