Jika proses dan pendampingan mudah dijangkau, sertifikasi dapat mendukung kepercayaan pelanggan; jika aksesnya sulit, pelaku usaha dengan sumber daya terbatas berisiko menghadapi hambatan administratif.
Dukungan sertifikasi dan kepastian penerapan
Untuk membantu UMK, Mufti mendorong perluasan program sertifikasi halal gratis bagi usaha yang memenuhi persyaratan. Ia juga mengusulkan penyederhanaan administrasi dan pendampingan langsung melalui pemerintah daerah, koperasi, komunitas pedagang, serta organisasi UMKM.
Menurut Mufti, perlindungan konsumen dan pemberdayaan usaha kecil seharusnya berjalan beriringan. Pembinaan dan edukasi perlu menjadi bagian dari pelaksanaan, terutama bagi pedagang yang menghadapi kendala biaya, informasi, dan administrasi. Penegakan aturan tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan, tetapi kondisi usaha kecil perlu dipertimbangkan.
Ia turut mendorong kolaborasi Kadin Indonesia, BPKN RI, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), pemerintah daerah, koperasi, dan asosiasi UMKM. Kerja bersama itu diharapkan memperluas informasi, membuka akses konsultasi, dan membantu pedagang mempersiapkan sertifikasi.
Di sisi pemerintah, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan memastikan kewajiban halal tetap dimulai pada 18 Oktober 2026 dan tidak ditunda. Pemerintah juga sedang menyusun ketentuan khusus untuk kondisi tertentu, terutama terkait produk UMK dan produk impor, agar penerapannya tertib dan proporsional serta tidak mengganggu keberlangsungan usaha.
Kepastian jadwal itu membuat persiapan menjadi kebutuhan mendesak bagi pelaku usaha yang terdampak. Mufti menegaskan, pedagang kecil memerlukan jalur bantuan yang jelas, bukan sekadar tuntutan untuk patuh. “Jangan sampai pedagang kecil merasa ketakutan menghadapi aturan.
Yang mereka butuhkan adalah informasi yang jelas, proses yang mudah, dan pendampingan yang nyata. Kalau ada kesulitan, harus ada saluran konsultasi dan solusi,” ujar Mufti.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.