JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Pemerintah telah menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 senilai Rp900.000 untuk periode Oktober-Desember 2026, ditujukan bagi 13,3 juta pekerja. Dana bantuan ini akan disalurkan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Informasi ini berdasarkan data resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan CNBC per Oktober 2026.
Hingga 1 Oktober 2026, Kemnaker menyatakan laman bsu.kemnaker.go.id masih menampilkan data BSU tahun 2025 karena sedang dalam proses pembaruan. Ini berarti, jika Anda memeriksa status BSU hari ini dan belum melihat informasi 2026, hal itu wajar dan tidak berarti Anda tidak akan mendapatkan bantuan. Masyarakat diimbau untuk terus memantau dan berhati-hati terhadap tautan palsu.
Syarat Penerima BSU 2026
Pekerja yang berhak menerima BSU harus memenuhi beberapa kriteria dasar. Syarat ini mengacu pada ketentuan tahun 2025 yang bisa menjadi patokan, meskipun ada kemungkinan penyesuaian untuk 2026. Data Kemnaker diambil langsung dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pekerja tidak bisa mendaftar secara mandiri.
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK 16 digit yang valid di Dukcapil.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU), aktif minimal 30 April 2025 atau Juni 2025 (data terakhir BPJS). Untuk 2026, tunggu pengumuman resmi. Pastikan iuran dibayar perusahaan.
- Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kota (UMK) jika UMP di atas Rp3,5 juta.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, BPNT, atau Kartu Prakerja pada periode yang sama.
- Bekerja secara formal sebagai karyawan tetap (PKWTT) atau kontrak (PKWT), selama kepesertaan BPJS aktif.
- Memiliki rekening di bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN, BSI untuk Aceh) atas nama pribadi, aktif, dan tidak berstatus dormant.
Empat Cara Resmi Cek BSU 2026
Ada empat metode resmi dan paling valid untuk memeriksa status penerimaan BSU 2026. Ini penting untuk memastikan informasi yang Anda dapatkan akurat dan terhindar dari penipuan.
1. Melalui Website Resmi Kemnaker
Ikuti BSU Kemnaker: Cara Cek & Jadwal Cair: artikel terbaru dan arsip BSU Kemnaker: Cara Cek & Jadwal Cair.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.