Senin, 12 Oktober 2026 WIB
BREAKING
TEKNOLOGI

Nilai karya jurnalistik harus terlindungi di era pesatnya perkembangan teknologi – ANTARA News

Nilai karya jurnalistik harus terlindungi di era pesatnya perkembangan
Nilai karya jurnalistik harus terlindungi di era pesatnya perkembangan

PANGKALPINANG — Nilai karya jurnalistik harus terlindungi ketika teknologi digital membuat berita dapat disebarkan lintas negara dan dimanfaatkan secara komersial dengan cepat. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan hal itu dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di The Patra Hotel, Bali, Sabtu (10/10/2026).

Supratman menekankan bahwa kemajuan teknologi perlu berjalan bersama kepastian hukum dan penghargaan ekonomi yang layak bagi jurnalis serta organisasi media. Forum tersebut membahas cara menjaga hak atas karya pers di tengah distribusi digital, termasuk pemanfaatannya oleh platform dan kecerdasan artifisial (AI).

“Teknologi harus berkembang, tetapi perkembangan teknologi tidak boleh membuat nilai atas karya manusia menjadi semakin tidak terlihat,” ujar Supratman.

Nilai karya jurnalistik lintas batas

Karya jurnalistik kini dapat diproduksi dan disebarluaskan secara cepat kepada masyarakat di berbagai negara. Jangkauan yang melampaui batas wilayah itu membuat pelindungan hak cipta menghadapi persoalan praktis: siapa yang menggunakan karya, bagaimana karya didistribusikan, dan apakah pemanfaatan komersialnya menghormati pihak yang membuatnya.

Dalam forum itu, pemerintah Indonesia mendorong kerja sama regional yang bertumpu pada transparansi penggunaan karya, remunerasi yang adil dan proporsional, serta interoperabilitas data dan sistem pengelolaan hak lintas negara. Ketiga aspek itu diarahkan agar pemanfaatan karya di berbagai yurisdiksi lebih terbuka dan memberi kepastian kepada pemegang hak.

Supratman juga mengingatkan bahwa perlindungan karya pers tidak berhenti pada urusan pendapatan. Keberlanjutan ekosistem informasi, mutu demokrasi, serta akses masyarakat terhadap informasi yang akurat dan tepercaya ikut dipertaruhkan ketika hasil kerja jurnalistik digunakan tanpa penghargaan yang layak.

Dampaknya terasa pada publik. Ketika media kesulitan menopang kerja jurnalistik, kemampuan mereka menyediakan informasi untuk kepentingan masyarakat dapat ikut tertekan. Persoalan pembagian nilai digital karena itu menyentuh bukan hanya hubungan bisnis antara penerbit dan platform, tetapi juga keberlangsungan sumber informasi yang digunakan masyarakat.

Platform digital dan AI ikut dibahas

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyoroti ketimpangan pembagian manfaat ekonomi dalam ekosistem digital. Menurutnya, platform dapat memperoleh manfaat dari perhatian publik, data, dan pendapatan iklan melalui distribusi konten, sementara jurnalis serta organisasi media yang menghasilkan konten belum tentu menerima bagian yang sebanding.

“Ada sesuatu yang sangat memprihatinkan ketika orang-orang yang menyelidiki realitas tidak memperoleh kompensasi yang layak atas realitas yang mereka hasilkan, sementara pihak yang mendistribusikan, mengumpulkan, dan memonetisasi karya tersebut memperoleh bagian nilai ekonomi yang tidak proporsional,” tegas Komaruddin.

Ia memandang persoalan itu juga berkaitan dengan etika dan masa depan jurnalisme. Jika karya pers tidak memiliki dasar ekonomi yang memadai, kapasitas media untuk menjalankan pelayanan publik dan menopang demokrasi berisiko terdampak.

Komaruddin turut menyoroti pemanfaatan karya jurnalistik untuk pengembangan AI. Teknologi itu dapat merangkum, menerjemahkan, merekomendasikan, bahkan menghasilkan konten dengan memanfaatkan hasil kerja intelektual manusia yang dihimpun selama bertahun-tahun. Perkembangan tersebut menambah urgensi pembahasan mengenai izin, lisensi, atribusi, dan imbalan atas penggunaan karya.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan forum itu menjadi ruang untuk membahas pilihan kebijakan dalam rezim hak cipta, termasuk hak terkait bagi penerbit pers serta tantangan yang muncul dari platform digital dan AI. DJKI mengajak insan pers, organisasi media, platform, dan masyarakat menghormati hak cipta saat menggunakan karya jurnalistik.

Kepastian hukum dan pencatatan hak cipta

DJKI mengingatkan penggunaan karya perlu memperhatikan izin atau lisensi jika diperlukan, ketentuan yang berlaku, serta pencantuman atribusi dan sumber secara tepat. Pencipta atau pemegang hak juga dapat menggunakan layanan pencatatan hak cipta untuk membantu membuktikan kepemilikan apabila muncul sengketa.

Namun, pencatatan bukan syarat lahirnya hak cipta. Hak itu pada prinsipnya muncul otomatis setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Pencatatan dapat mendukung pembuktian, tetapi tidak menggantikan prinsip dasar tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara Budi Argap Situngkir menyatakan dukungan terhadap upaya pemerintah memperkuat pelindungan hak cipta dan penghargaan ekonomi bagi karya jurnalistik. “Produk karya jurnalistik sejatinya harus mendapatkan nilai ekonomi atas hak kekayaan intelektualnya,” ungkapnya.

Pembahasan di Bali itu menempatkan tantangan pers dalam konteks kerja sama kawasan: karya bergerak lintas negara, sedangkan pengelolaan hak perlu memberi kejelasan kepada pembuat maupun pengguna. Pemerintah mendorong kerja sama regional dan penguatan kesadaran hukum agar pemanfaatan karya jurnalistik tetap menghormati hak penciptanya.

Langkah berikutnya adalah membahas pilihan kebijakan dan mekanisme pengelolaan hak lintas negara, termasuk cara memastikan penggunaan karya oleh platform digital dan AI berlangsung dengan penghormatan yang semestinya.

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Kode Redeem FC Mobile Terbaru Hari Ini 12 Oktober 2026: Klaim Pack & Coins Gratis