JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Hukum menegaskan sikapnya terkait kelanjutan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini masih bergulir di DPR. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, pihaknya terus memantau proses legislasi yang menjadi usul inisiatif parlemen tersebut.
Hingga kini, RUU ini berada pada tahapan penghimpunan aspirasi masyarakat. Proses penyerapan masukan publik tersebut dilaporkan telah berjalan selama dua bulan terakhir. Supratman meminta masyarakat memberikan ruang bagi DPR untuk merampungkan tahapan ini sebelum melangkah ke diskusi yang lebih mendalam.
Menanti Langkah Parlemen
Pemerintah, menurut Supratman, menghormati mekanisme pembahasan yang berlaku di parlemen. Ia optimistis draf rancangan aturan tersebut dapat diselesaikan dengan baik jika melihat kesungguhan yang ditunjukkan oleh anggota dewan saat ini. “Kita tunggu DPR.
Dari sisi, kalau saya lihat kesungguhan teman-teman di Parlemen sekarang, seharusnya drafnya bisa selesai,” ujarnya di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Meski RUU ini menjadi sorotan publik, Supratman menegaskan bahwa kementeriannya memberikan perhatian yang sama terhadap setiap rancangan undang-undang yang sedang dibahas bersama legislatif. Tidak ada pembedaan tingkat prioritas dalam pengawasan setiap regulasi yang masuk dalam agenda pembahasan.
Sebagai mantan ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman memahami betul alur kerja yang sedang berlangsung. Ia memastikan pemerintah pasti akan memberikan sikap resmi setelah proses penghimpunan aspirasi masyarakat rampung. Pemerintah kini hanya tinggal menunggu langkah lanjutan dari DPR terkait kelanjutan draf tersebut.
Urgensi dan Dampak Regulasi
Kejelasan mengenai nasib RUU Perampasan Aset sangat dinanti oleh berbagai elemen masyarakat karena menyangkut mekanisme penanganan aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Kepastian regulasi ini akan menjadi instrumen penting dalam penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam pengembalian kerugian negara.
Bagi sektor ekonomi dan hukum, percepatan penyelesaian draf RUU ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat. Ketiadaan aturan yang komprehensif selama ini sering kali menjadi kendala dalam upaya penyitaan aset pelaku tindak kejahatan ekonomi.
Dengan terus berjalannya proses di DPR, publik kini memantau sejauh mana aspirasi yang telah dikumpulkan selama dua bulan terakhir akan diakomodasi ke dalam draf akhir.
Pemerintah sendiri memastikan telah memiliki pandangan terhadap substansi rancangan regulasi tersebut. Namun, sesuai prosedur, mereka memilih untuk menempatkan diri sebagai pihak yang menunggu hasil kerja legislasi di Senayan sebelum memberikan respons kebijakan yang lebih konkret.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.