PANGKALPINANG — Nilai karya jurnalistik harus terlindungi ketika teknologi digital membuat berita dapat disebarkan lintas negara dan dimanfaatkan secara komersial dengan cepat. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan hal itu dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di The Patra Hotel, Bali, Sabtu (10/10/2026).
Supratman menekankan bahwa kemajuan teknologi perlu berjalan bersama kepastian hukum dan penghargaan ekonomi yang layak bagi jurnalis serta organisasi media. Forum tersebut membahas cara menjaga hak atas karya pers di tengah distribusi digital, termasuk pemanfaatannya oleh platform dan kecerdasan artifisial (AI).
“Teknologi harus berkembang, tetapi perkembangan teknologi tidak boleh membuat nilai atas karya manusia menjadi semakin tidak terlihat,” ujar Supratman.
Nilai karya jurnalistik lintas batas
Karya jurnalistik kini dapat diproduksi dan disebarluaskan secara cepat kepada masyarakat di berbagai negara. Jangkauan yang melampaui batas wilayah itu membuat pelindungan hak cipta menghadapi persoalan praktis: siapa yang menggunakan karya, bagaimana karya didistribusikan, dan apakah pemanfaatan komersialnya menghormati pihak yang membuatnya.
Dalam forum itu, pemerintah Indonesia mendorong kerja sama regional yang bertumpu pada transparansi penggunaan karya, remunerasi yang adil dan proporsional, serta interoperabilitas data dan sistem pengelolaan hak lintas negara. Ketiga aspek itu diarahkan agar pemanfaatan karya di berbagai yurisdiksi lebih terbuka dan memberi kepastian kepada pemegang hak.
Supratman juga mengingatkan bahwa perlindungan karya pers tidak berhenti pada urusan pendapatan. Keberlanjutan ekosistem informasi, mutu demokrasi, serta akses masyarakat terhadap informasi yang akurat dan tepercaya ikut dipertaruhkan ketika hasil kerja jurnalistik digunakan tanpa penghargaan yang layak.
Dampaknya terasa pada publik. Ketika media kesulitan menopang kerja jurnalistik, kemampuan mereka menyediakan informasi untuk kepentingan masyarakat dapat ikut tertekan. Persoalan pembagian nilai digital karena itu menyentuh bukan hanya hubungan bisnis antara penerbit dan platform, tetapi juga keberlangsungan sumber informasi yang digunakan masyarakat.
Platform digital dan AI ikut dibahas
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyoroti ketimpangan pembagian manfaat ekonomi dalam ekosistem digital. Menurutnya, platform dapat memperoleh manfaat dari perhatian publik, data, dan pendapatan iklan melalui distribusi konten, sementara jurnalis serta organisasi media yang menghasilkan konten belum tentu menerima bagian yang sebanding.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.