Senin, 12 Oktober 2026 WIB
BREAKING
TEKNOLOGI

Nilai karya jurnalistik harus terlindungi di era pesatnya perkembangan teknologi – ANTARA News

Nilai karya jurnalistik harus terlindungi di era pesatnya perkembangan
Nilai karya jurnalistik harus terlindungi di era pesatnya perkembangan

“Ada sesuatu yang sangat memprihatinkan ketika orang-orang yang menyelidiki realitas tidak memperoleh kompensasi yang layak atas realitas yang mereka hasilkan, sementara pihak yang mendistribusikan, mengumpulkan, dan memonetisasi karya tersebut memperoleh bagian nilai ekonomi yang tidak proporsional,” tegas Komaruddin.

Ia memandang persoalan itu juga berkaitan dengan etika dan masa depan jurnalisme. Jika karya pers tidak memiliki dasar ekonomi yang memadai, kapasitas media untuk menjalankan pelayanan publik dan menopang demokrasi berisiko terdampak.

Komaruddin turut menyoroti pemanfaatan karya jurnalistik untuk pengembangan AI. Teknologi itu dapat merangkum, menerjemahkan, merekomendasikan, bahkan menghasilkan konten dengan memanfaatkan hasil kerja intelektual manusia yang dihimpun selama bertahun-tahun. Perkembangan tersebut menambah urgensi pembahasan mengenai izin, lisensi, atribusi, dan imbalan atas penggunaan karya.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan forum itu menjadi ruang untuk membahas pilihan kebijakan dalam rezim hak cipta, termasuk hak terkait bagi penerbit pers serta tantangan yang muncul dari platform digital dan AI. DJKI mengajak insan pers, organisasi media, platform, dan masyarakat menghormati hak cipta saat menggunakan karya jurnalistik.

Kepastian hukum dan pencatatan hak cipta

DJKI mengingatkan penggunaan karya perlu memperhatikan izin atau lisensi jika diperlukan, ketentuan yang berlaku, serta pencantuman atribusi dan sumber secara tepat. Pencipta atau pemegang hak juga dapat menggunakan layanan pencatatan hak cipta untuk membantu membuktikan kepemilikan apabila muncul sengketa.

Namun, pencatatan bukan syarat lahirnya hak cipta. Hak itu pada prinsipnya muncul otomatis setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Pencatatan dapat mendukung pembuktian, tetapi tidak menggantikan prinsip dasar tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara Budi Argap Situngkir menyatakan dukungan terhadap upaya pemerintah memperkuat pelindungan hak cipta dan penghargaan ekonomi bagi karya jurnalistik. “Produk karya jurnalistik sejatinya harus mendapatkan nilai ekonomi atas hak kekayaan intelektualnya,” ungkapnya.

Pembahasan di Bali itu menempatkan tantangan pers dalam konteks kerja sama kawasan: karya bergerak lintas negara, sedangkan pengelolaan hak perlu memberi kejelasan kepada pembuat maupun pengguna. Pemerintah mendorong kerja sama regional dan penguatan kesadaran hukum agar pemanfaatan karya jurnalistik tetap menghormati hak penciptanya.

Langkah berikutnya adalah membahas pilihan kebijakan dan mekanisme pengelolaan hak lintas negara, termasuk cara memastikan penggunaan karya oleh platform digital dan AI berlangsung dengan penghormatan yang semestinya.

Halaman:12Semua Halaman

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Kode Redeem FC Mobile Terbaru Hari Ini 12 Oktober 2026: Klaim Pack & Coins Gratis