JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Pemerintah resmi memutuskan tarif listrik PLN untuk Triwulan IV 2026, yang mencakup periode Oktober hingga Desember, tidak akan mengalami kenaikan. Dengan demikian, tarif yang berlaku saat ini masih mengacu pada Triwulan III 2026 (Juli-September).
Keputusan ini memastikan 13 golongan pelanggan non-subsidi dan 24 golongan subsidi tetap merasakan stabilitas harga. Stabilitas tarif ini menjadi kabar baik di tengah dinamika ekonomi global, memberikan kepastian bagi jutaan rumah tangga dan pelaku usaha di Indonesia.
Tarif Tidak Naik, Ini Alasannya
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, pada 5 Oktober 2026 di Istana menegaskan komitmen pemerintah. “Harga listrik tidak kita naikkan, masih seperti yang lama. Mudah-mudahan InsyaAllah mungkin tidak naik, ya. Doakan saja,” ujarnya. Pernyataan ini sekaligus menepis spekulasi kenaikan tarif yang kerap muncul setiap pergantian triwulan.
Penetapan tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 28 Tahun 2016 jo No 8 Tahun 2023. Evaluasi triwulanan ini mempertimbangkan beberapa parameter kunci, yakni nilai tukar rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Dengan parameter ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara keberlangsungan pasokan listrik dan daya beli masyarakat.
Daftar Lengkap Tarif Listrik Non-Subsidi per kWh Oktober-Desember 2026
| No | Golongan Daya | Tarif per kWh (Oktober 2026) | Keterangan |
|---|---|---|---|
| 1 | R-1/TR 900 VA | Rp1.352,00 | Rumah Tangga Kecil – Non-Subsidi |
| 2 | R-1/TR 1.300 VA | Rp1.444,70 | Rumah Tangga |
| 3 | R-1/TR 2.200 VA | Rp1.444,70 | Rumah Tangga |
| 4 | R-2/TR 3.500-5.500 VA | Rp1.699,53 | Rumah Tangga Menengah |
| 5 | R-3/TR 6.600 VA ke atas | Rp1.699,53 | Rumah Tangga Besar |
| 6 | B-2/TR 6.600 VA – 200 kVA | Rp1.444,70 | Bisnis Menengah |
| 7 | B-3/TM Di atas 200 kVA | Rp1.114,74 | Bisnis Besar – Tegangan Menengah |
| 8 | I-3/TM Di atas 200 kVA | Rp1.114,74 | Industri Menengah – TM |
| 9 | I-4/TT 30.000 kVA ke atas | Rp996,74 | Industri Besar – Paling Murah – TT |
| 10 | P-1/TR 6.600 VA – 200 kVA | Rp1.699,53 | Pemerintah – Kantor |
| 11 | P-2/TM Di atas 200 kVA | Rp1.522,88 | Pemerintah Besar |
| 12 | P-3/TR Penerangan Jalan Umum (PJU) | Rp1.699,53 | PJU |
| 13 | L/TR, TM, TT Layanan Khusus | Rp1.644,52 | L – Khusus |
Golongan Subsidi Tetap Tidak Naik
Pemerintah juga memastikan tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan subsidi tidak berubah. Golongan-golongan ini mencakup rumah tangga miskin, sosial, bisnis kecil B-1 450-5500 VA, industri kecil I-1 450-14kVA, serta UMKM. Mereka tetap mendapatkan tarif khusus untuk meringankan beban ekonomi.
Sebagai contoh, pelanggan rumah tangga miskin dengan daya 450 VA hanya membayar Rp415 per kWh, sementara pelanggan 900 VA bersubsidi dikenakan Rp605 per kWh. Golongan sosial juga menikmati tarif yang rendah, seperti S-1/TR 220 VA sebesar Rp325 per kWh.
Simulasi Token Listrik Rp50.000: Berapa kWh Didapat?
Banyak masyarakat bertanya-tanya berapa kWh yang didapatkan dengan pembelian token Rp50.000. Perhitungan ini bergantung pada daya listrik dan Biaya Penerangan Jalan (PPJ) yang berbeda di tiap daerah. Berikut simulasi untuk beberapa golongan daya:
- 900 VA (non-subsidi): Dengan tarif Rp1.352,00 per kWh dan biaya admin Rp2.500 serta PPJ 3% (misal Palembang), token Rp50.000 akan menghasilkan sekitar 34,1 kWh.
- 1.300 VA: Dengan tarif Rp1.444,70 per kWh dan biaya admin Rp2.500, PPJ 6% (DKI Jakarta) akan menghasilkan sekitar 31,0 kWh. Sementara untuk PPJ 3% (Palembang) didapat sekitar 31,9 kWh.
- 2.200 VA (Token Rp100.000): Dengan tarif Rp1.444,70 per kWh dan biaya admin Rp2.500, PPJ 6% (DKI Jakarta) menghasilkan sekitar 63,6 kWh. Untuk PPJ 3% (Palembang) didapat 65,4 kWh.
- 3.500-5.500 VA (Token Rp100.000): Dengan tarif Rp1.699,53 per kWh dan biaya admin Rp2.500, PPJ 3% (Palembang) akan menghasilkan sekitar 55,7 kWh.
Rumus lengkapnya adalah: kWh = (Nominal Token – Biaya Admin Bank) / (Tarif per kWh x (1 + %PPJ)). Persentase PPJ bervariasi; contohnya, DKI Jakarta 6%, Palembang 3%, dan Surabaya 5%. Pelanggan disarankan mengecek struk pembelian token untuk detail PPJ di daerah masing-masing.
Tidak Ada Diskon Tarif Dasar
Masyarakat perlu memahami bahwa tarif dasar listrik per kWh tidak mendapatkan diskon atau promo khusus pada periode Oktober 2026. Promo yang ada dari PLN umumnya terkait penambahan daya, pemasangan baru, atau program seperti Gebyar Kemerdekaan, bukan potongan harga per kWh.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk waspada terhadap segala bentuk informasi “diskon 50% token” yang tidak resmi. Informasi yang akurat mengenai tarif dan promo PLN hanya dapat diakses melalui situs web resmi pln.co.id atau aplikasi PLN Mobile.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.