JAKARTA — Penghapusan sanksi administrasi pajak kini dapat dimanfaatkan setelah wajib pajak membayar pokok utang pajak lebih dahulu. Mekanisme baru dalam PMK No. 71/2026 ini diharapkan memberi ruang bagi wajib pajak, terutama UMKM, untuk mengatur arus kas sembari menyelesaikan kewajiban perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, aturan baru mengubah cara pembayaran utang pajak diperhitungkan. Pemerintah mengundangkan PMK 71/2026 pada 2 Oktober 2026 sebagai perubahan atas PMK 118/2024.
Sebelumnya, pembayaran wajib pajak diperhitungkan secara proporsional antara pokok utang dan sanksi administratif. Kini, pembayaran lebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak. Perubahan itu membuka kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan pokok kewajibannya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi sesuai ketentuan.
Penghapusan sanksi administrasi pajak dan arus kas
Bimo mengatakan penyesuaian tersebut diharapkan memudahkan wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan. Pelunasan pokok lebih awal juga dapat memberi kepastian dalam penyelesaian utang pajak, termasuk bagi pelaku usaha yang perlu menjaga ketersediaan dana untuk kegiatan operasional.
Dampaknya terasa pada urutan pembayaran. Dengan pokok utang menjadi prioritas, wajib pajak dapat lebih dulu mengurangi kewajiban utama sebelum mengajukan fasilitas terkait sanksi administratif. Bagi UMKM, pengaturan ini diharapkan membantu menjaga arus kas dan mendukung keberlangsungan usaha, meski pemanfaatan fasilitas tetap mengikuti syarat dalam peraturan.
“Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Bimo dalam keterangan resmi, Senin (12/10/2026).
Pokok utang dibayar lebih dulu. Itulah inti perubahan mekanisme yang disorot Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Ketentuan keberatan dan batas pengajuan sanksi
PMK 71/2026 juga menyempurnakan jangka waktu penyampaian surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan. Aturan tersebut memperjelas ketentuan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, sehingga wajib pajak memiliki acuan yang lebih jelas saat menyelesaikan persoalan utang pajak.
Namun, ada batas yang ditegaskan. Sanksi administratif yang timbul akibat proses keberatan, banding, maupun peninjauan kembali tidak dapat diajukan untuk pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme dalam ketentuan ini.
Pembedaan itu penting bagi wajib pajak yang sedang menempuh proses sengketa. Fasilitas pengurangan atau penghapusan tidak otomatis mencakup semua sanksi; asal-usul sanksi dan jalur yang ditempuh tetap menentukan apakah pengajuan dapat diproses berdasarkan aturan tersebut.
Dari sisi fiskal, Bimo menilai perubahan kebijakan dapat mempercepat pelunasan pokok utang pajak yang masih tertunda dan memperkuat kepatuhan sukarela. Ketentuan peralihan dalam PMK 71/2026 juga disiapkan untuk memberi kepastian hukum saat pengaturan baru dijalankan.
Direktorat Jenderal Pajak menyatakan akan menyampaikan informasi dan memberikan pendampingan kepada pihak-pihak yang perlu memahami penerapan aturan. “DJP akan terus menyampaikan informasi dan memberikan pendampingan agar ketentuan ini dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh pihak,” tegas Bimo.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.