Ombudsman telusuri faktor distribusi dan layanan SPBU
Ombudsman menyebut sejumlah faktor sebagai indikasi awal, bukan kesimpulan akhir penyebab masalah di tiap daerah. Dugaan itu mencakup kendala logistik dan distribusi, ketidaksesuaian kuota dengan kebutuhan, serta kapasitas pelayanan SPBU.
Di Bali, antrean dikaitkan dengan keterlambatan kapal dan kendala bongkar di Terminal BBM Manggis. Sulawesi Barat melaporkan keterlambatan pasokan dari depot Parepare. Sementara itu, pemantauan di Sumatra Utara mencatat kendala armada, depot, dan ketersediaan pengemudi.
Ombudsman juga mengangkat kemungkinan ketidakcocokan antara kebutuhan riil, kuota, dan pasokan jenis BBM tertentu. Di Sumatra Selatan, laporan menyebut perpindahan sebagian pengguna dari BBM nonsubsidi ke Solar, persoalan kuota, serta keterlambatan distribusi bahan baku campuran Biosolar.
Panjang antrean tidak hanya dipengaruhi jumlah pasokan. Jam operasional, jumlah dan kapasitas nozzle, pengaturan antrean, serta informasi mengenai ketersediaan BBM turut menentukan seberapa cepat masyarakat terlayani. Ombudsman juga menyoroti dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, seperti pelangsiran dan penggunaan tangki modifikasi, yang perlu ditindaklanjuti dengan bukti.
Untuk memastikan penyebabnya, Ghoffar mengatakan perlu ada verifikasi lapangan. Pemeriksaan perlu mencocokkan data stok, realisasi penyaluran, jadwal pengiriman, kuota, kebutuhan aktual, catatan transaksi, dan kapasitas layanan SPBU.
Evaluasi kuota hingga pelayanan di SPBU
Ombudsman meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengevaluasi kecukupan kuota, pola konsumsi, realisasi penyaluran, serta kebutuhan BBM di masing-masing wilayah. Evaluasi itu juga diminta memetakan daerah rawan gangguan, termasuk wilayah kepulauan dan daerah dengan infrastruktur terbatas.
Pertamina dan Pertamina Patra Niaga diminta memastikan jadwal pasokan berjalan sesuai rencana serta mempercepat pemulihan distribusi ketika terjadi gangguan logistik. Keduanya juga diminta menyampaikan informasi ketersediaan secara akurat. Jam operasional dan kapasitas pelayanan SPBU perlu disesuaikan dengan pola permintaan masyarakat.
Di daerah, pemerintah setempat diminta berkoordinasi dengan Pertamina Patra Niaga, kepolisian, dan pengelola SPBU untuk mengurai antrean, mencegah kemacetan, serta menjaga keselamatan di sekitar SPBU. Aparat penegak hukum dan instansi pengawas juga diminta menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi secara terukur dan berbasis bukti.
Ombudsman mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan dan ketentuan, tidak menimbun, serta mengikuti pengaturan antrean. Warga dapat menggunakan kanal pengaduan resmi untuk melaporkan kekosongan, antrean yang tidak wajar, informasi yang tidak jelas, atau dugaan penyimpangan.
Ghoffar menegaskan penanganan perlu mencakup seluruh rantai pasokan, bukan hanya menambah BBM setelah antrean muncul. “Penanganan tidak boleh berhenti pada penambahan pasokan setelah antrean terjadi.
Pemerintah, Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum, BUMN dan operator atau pengelola SPBU harus memastikan rantai pasokan bekerja dengan baik mulai dari perencanaan distribusi, pengawasan, hingga pelayanan di SPBU,” ujar Ghoffar.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.