Konsekuensinya langsung terasa pada produk yang memakai sertifikasi itu. SEC menyebut penggunaan logo SGLS+ pada produk terkait harus dihentikan jika sertifikat ditangguhkan. Bagi konsumen, label tersebut membantu membedakan produk yang memenuhi kriteria lingkungan dan menjadi salah satu informasi dalam menentukan pilihan pembelian.
SEC adalah organisasi nirlaba non-pemerintah yang mengelola program pelabelan ramah lingkungan di Singapura. Sertifikasi SGLS+ untuk produk pulp dan kertas pertama kali diterbitkan pada 2017, setelah kebakaran hutan dan lahan memicu kabut asap di kawasan regional pada 2015.
Skema itu memuat persyaratan untuk mengurangi risiko kebakaran di perkebunan agroforestri. Di antaranya, pengelolaan lahan gambut secara berkelanjutan dan kepatuhan pada prinsip nol pembakaran di seluruh rantai pasok.
Saat ini, sekitar 58 produk pulp dan kertas telah mengantongi sertifikasi SGLS+, termasuk kertas cetak dan kertas untuk produk kebersihan. Karena itu, perkembangan evaluasi SEC terhadap laporan APP dapat berpengaruh pada status label di produk-produk terkait.
Bagi perusahaan, sertifikat yang dipertahankan juga menuntut bukti pengawasan dan pencegahan kebakaran yang dapat diperiksa, bukan sekadar komitmen di atas kertas.
SEC menjelaskan label itu membantu konsumen mengambil keputusan pembelian berdasarkan informasi yang memadai, sekaligus mendukung produk yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan. Jika pembatasan berujung pada penangguhan, penggunaan logo SGLS+ pada produk terkait harus dihentikan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.