SINGAPURA — Tiga perusahaan di Kalimantan masuk sasaran terbaru Singapura dalam penanganan kabut asap lintas negara. Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura (NEA) akan mengirimkan pemberitahuan pencegahan kepada ketiganya, sehingga jumlah perusahaan yang disasar menjadi 10.
Dalam pernyataan pada Senin (19/10/2026), NEA menyebut asap dari kebakaran di lahan konsesi tiga perusahaan itu diduga telah terbawa hingga Singapura. Perusahaan yang disebut adalah PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa.
Pemberitahuan tersebut meminta perusahaan mengerahkan personel untuk memadamkan api, menghentikan pembakaran yang sedang berlangsung, tidak membuka pembakaran baru, serta menyerahkan rencana aksi pencegahan kebakaran. NEA belum menyatakan ketiganya bertanggung jawab secara hukum atas kabut asap.
Pemberitahuan NEA bukan putusan hukum
NEA menegaskan surat pencegahan itu bukan penetapan bahwa perusahaan telah melanggar hukum. Namun, langkah tersebut dapat membuka jalan bagi penuntutan dan sanksi finansial apabila unsur pelanggaran terpenuhi.
Sebelum menyasar tiga perusahaan di Kalimantan, NEA telah mengirimkan pemberitahuan serupa kepada tujuh perusahaan yang terkait dengan kebakaran di Sumatra. Daftarnya mencakup PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia.
Perluasan sasaran menambah tekanan terhadap perusahaan yang konsesinya dikaitkan dengan titik kebakaran. Bagi warga di Indonesia dan negara tetangga, asap lintas batas dapat mengganggu aktivitas sehari-hari dan membuat persoalan kebakaran lahan tidak berhenti pada wilayah tempat api muncul.
Dalam bahan yang disampaikan, NEA menyebut dugaan asap dari konsesi ketiga perusahaan di Kalimantan telah mencapai Singapura.
Menteri Koordinator Bidang Keamanan Nasional Singapura K. Shanmugam menyebut kabut asap itu “sepenuhnya dapat dicegah”. Ia memperingatkan perusahaan agar tidak menganggap mereka dapat menghindari tanggung jawab.
Singapura tekan perusahaan lewat regulasi dan pasar
Shanmugam juga mengatakan Bursa Efek Singapura telah meminta informasi dari tujuh perusahaan pertanian yang tercatat di bursa tersebut. Bursa meminta keterangan mengenai operasi perusahaan dan kemungkinan kaitannya dengan kebakaran di Indonesia.
“Jangan pernah meremehkan tekad pemerintah Singapura untuk bertindak,” ujar Shanmugam, seperti dikutip CNA, Selasa (20/10/2026). Ia mengatakan Singapura siap memakai instrumen hukum dan regulasi terhadap perusahaan yang tidak kooperatif, termasuk dengan menekan keuntungan, akses pendanaan, dan reputasi mereka di mata investor.
Tekanan itu tidak hanya menyasar tindakan di lapangan. Permintaan informasi dari bursa dan ancaman penggunaan aturan dapat membuat hubungan perusahaan dengan investor ikut diperiksa. Namun, pemberitahuan NEA sendiri tetap berbeda dari putusan yang menyatakan perusahaan bersalah.
Besarnya kebakaran menjadi latar penting dalam polemik ini. Kementerian Kehutanan Indonesia mencatat lebih dari 2.020 kilometer persegi lahan terbakar sepanjang Januari hingga Juli. Sementara itu, proyek Nusantara Atlas memperkirakan luas kebakaran mendekati 8.960 kilometer persegi hingga akhir Agustus.
Muhammad Lutfi desak penegakan lebih tegas
Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menilai pengiriman surat peringatan saja belum cukup. Melalui akun Instagram resminya pada Senin (19/10/2026), ia mendesak pemerintah Singapura menindak perusahaan yang diduga terlibat, terutama perusahaan yang berkantor pusat atau terdaftar di negara itu.
“Jangan hanya menulis surat untuk membuat konstituen dan pemilih Anda senang. Izinkan saya menjelaskan apa yang tidak dikatakan pemerintah Anda kepada Anda,” kata Lutfi.
Mengutip laporan Greenpeace Oktober 2026, Lutfi menyebut empat dari tujuh perusahaan yang sebelumnya disorot Singapura, bersama First Resources dan Bumitama Agri, tercatat di Bursa Singapura dan berbasis di negara tersebut. Ia menyebut nilai gabungan perusahaan-perusahaan itu mencapai S$10 miliar atau sekitar Rp141 triliun.
Lutfi juga menyoroti dugaan pengalihan keuntungan melalui perusahaan induk dan kantor keluarga atau family office di Singapura. Ia meminta otoritas setempat mengambil langkah penegakan hukum yang nyata, bukan berhenti pada surat peringatan.
“Jangan menulis surat. Jangan mengirimkan peringatan. Geledah kantor mereka berdasarkan hukum Singapura,” ujarnya.
Dengan tiga perusahaan baru masuk dalam daftar pemberitahuan, langkah berikutnya berada pada perusahaan dan otoritas terkait: memenuhi permintaan pencegahan kebakaran serta menilai apakah bukti yang ada memenuhi dasar untuk penindakan hukum.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.