Rabu, 21 Oktober 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

Imigrasi Dorong Pengusaha Optimalkan KPP APEC Demi Dongkrak Investasi

Imigrasi Dorong Pengusaha Optimalkan KPP APEC Demi Dongkrak Investasi
Imigrasi Dorong Pengusaha Optimalkan KPP APEC Demi Dongkrak Investasi

JAKARTA — Pelaku usaha yang kerap bepergian untuk mencari investor atau menjajaki pasar luar negeri kini dapat mengurus Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation (KPP APEC) secara digital. Direktorat Jenderal Imigrasi mendorong asosiasi bisnis mengoptimalkan fasilitas tersebut agar mobilitas lintas negara lebih mudah dan Indonesia makin menarik bagi investasi.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyampaikan dorongan itu dalam diseminasi kebijakan KPP APEC di Jakarta, Selasa. Acara tersebut melibatkan asosiasi pengusaha dan instansi terkait. Imigrasi menilai layanan digital dapat membantu pebisnis merencanakan perjalanan sekaligus memperluas kegiatan usaha di kawasan Asia-Pasifik.

Perubahan ini terasa pada proses pengajuan. Sebelumnya, pemohon mengajukan KPP APEC secara manual dan menunggu sekitar enam bulan. Dengan layanan elektronik, proses verifikasi dan profiling oleh petugas Imigrasi memerlukan tujuh hari kerja setelah pembayaran, menurut bahan Ditjen Imigrasi yang diberitakan Republika.co.id dan Sindonews.

KPP APEC kini diajukan lewat layanan digital

Pemohon mengakses abtc.imigrasi.go.id, membuat akun, mengunggah dokumen persyaratan, lalu membayar biaya Rp2.500.000 melalui sistem pembayaran terintegrasi. Imigrasi menyebut pemutakhiran ini dirancang untuk memangkas tahapan birokrasi dan memberikan kepastian waktu proses.

“Pemutakhiran layanan melalui platform digital abtc.imigrasi.go.id ini dirancang untuk memotong rantai birokrasi dan memberikan kepastian waktu proses, sehingga para pelaku usaha dapat merencanakan kegiatan bisnis internasional secara lebih terukur,” kata Hendarsam, dikutip Republika.co.id.

Kartu yang disetujui kini hadir dalam format digital dan dapat diakses melalui smartphone. Bentuk virtual menggantikan kartu fisik, dengan fitur verifikasi keaslian pemegang dan pembaruan status persetujuan negara anggota secara real-time. Fasilitas KPP APEC memberikan akses bebas visa berulang serta antrean khusus di bandara negara-negara anggota APEC.

Menurut Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 4 Tahun 2025, pemohon yang memenuhi ketentuan mencakup warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai pebisnis dalam negeri—seperti pemegang saham, direksi, dan komisaris—serta pebisnis luar negeri dan pejabat pemerintah. Profesi tertentu, termasuk dokter spesialis, dokter sub-spesialis, dan arsitek, juga dapat mengajukan kartu.

Penggunaan KPP APEC dan peluang investasi

Jumlah pemegang KPP APEC aktif di seluruh ekonomi APEC tercatat lebih dari 580.000 pada 2026. Di Indonesia, jumlah pemegang aktif pada tahun yang sama mencapai 1.814 orang, naik 41,8 persen dibandingkan tahun 2025, ketika tercatat 1.279 permohonan. Angka nasional itu berasal dari bahan utama Republika.co.id; Sindonews tidak memuat data pembanding tersebut.

Bagi perusahaan, kemudahan perjalanan bukan sekadar urusan antrean di bandara. Akses yang lebih praktis dapat membantu pengusaha menghadiri pertemuan, menjajaki kerja sama, dan bernegosiasi langsung dengan calon investor.

Dampaknya bergantung pada kebutuhan bisnis masing-masing, tetapi pemangkasan waktu pengurusan memberi pelaku usaha lebih banyak kepastian saat menyusun rencana perjalanan internasional.

Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Luar Negeri KADIN Indonesia Bernadino Maningka Vega mengatakan fasilitas itu berguna untuk membuka akses ke pasar dan investor serta mendukung konektivitas. Ia menyebut kebutuhan tersebut muncul dalam sejumlah kegiatan usaha dan lawatan kerja KADIN.

Dalam keterangannya, Bernadino juga menyinggung perjalanan KADIN ke Jepang dan Korea Selatan yang menghasilkan kesepakatan kerja sama senilai 34 miliar dolar Amerika. Rinciannya, 23 miliar dolar berasal dari Jepang dan 10 miliar dari Korea. Ia mengatakan KPP APEC membantu pengusaha KADIN melakukan perjalanan untuk bernegosiasi dengan investor.

Dorongan Imigrasi berlangsung saat Penanaman Modal Asing Indonesia pada 2025 mencapai sekitar US$53,4 miliar, berdasarkan laporan resmi Kementerian Investasi/BKPM sebagaimana disebut dalam bahan Republika.co.id.

Imigrasi mengaitkan kemudahan mobilitas pebisnis dengan upaya mendukung iklim usaha dan menarik investasi, tetapi angka tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan dampak langsung KPP APEC.

Untuk pemohon, perubahan yang paling terukur adalah waktu pemrosesan: setelah pembayaran dilakukan, verifikasi dan profiling ditargetkan berlangsung tujuh hari kerja.

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Link DANA Kaget Hari Ini 10 Agustus 2026: Klaim Saldo DANA Gratis Langsung Cair