JAKARTA — Ombudsman RI menemukan empat persoalan dalam pelayanan bagi korban gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), mulai dari bantuan yang belum merata hingga akses pendidikan yang terhambat. Temuan itu berasal dari pemantauan pada September-Oktober 2026 dan disampaikan Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Catatan tersebut menyoroti dampak langsung terhadap warga: bantuan belum selalu mengikuti kebutuhan di lapangan, sementara persoalan hunian dan data korban masih perlu ditangani. Ombudsman menyebut hasil pemantauan ini sebagai bahan pembenahan pelayanan kebencanaan.
Empat temuan maladministrasi bantuan korban gempa NTT
Robert mengatakan Ombudsman masih melihat titik-titik maladministrasi dalam layanan bagi masyarakat terdampak. “Dalam konteks maladministrasi, kami mencatat bahwa masih ada titik-titik maladministrasi yang butuh pembenahan ke depan,” kata Robert.
Temuan pertama menyangkut pembagian bantuan. Menurut Robert, bantuan yang diterima warga belum sepenuhnya disusun berdasarkan kebutuhan dan kondisi objektif di lapangan, termasuk skala kerusakan serta tingkat dampak bencana.
Akibatnya, wilayah yang menghadapi dampak besar dapat menerima bantuan lebih lambat atau dalam jumlah yang tidak sebanding dengan daerah lain. Robert juga menyinggung perbedaan akses terhadap bantuan dari pemerintah maupun pihak non-pemerintah.
“Itu sering kali juga dampaknya gede tapi bantuannya sangat lama atau bantuannya tidak sebesar daerah lain yang mungkin punya akses terhadap mereka yang punya bantuan baik dari pemerintah mau pun non-pemerintah,” ungkap Robert.
Yang paling terasa: menunggu.
Bagi warga terdampak, keterlambatan dan ketidakmerataan bantuan dapat membuat proses pemulihan berjalan berbeda antarwilayah. Temuan Ombudsman menempatkan kebutuhan masyarakat dan tingkat kerusakan sebagai pertimbangan penting dalam penyaluran, bukan sekadar ketersediaan bantuan.
Pendataan korban dan rencana hunian masih berproses
Temuan kedua berkaitan dengan hunian dan pendataan korban, terutama dalam penanganan bencana terbaru di Flores. Robert menjelaskan pendataan serta verifikasi korban sebenarnya telah selesai, tetapi data itu masih harus ditinjau oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Peninjauan tersebut diperlukan sebelum data digunakan sebagai dasar menyusun rencana pembangunan hunian sementara dan hunian tetap. Data yang sama juga menjadi landasan bagi program rehabilitasi dan rekonstruksi.
Tahap pemeriksaan data punya konsekuensi nyata bagi warga. Selama data belum menjadi dasar rencana, penyusunan kebutuhan hunian serta program pemulihan masih bergantung pada proses berikutnya. Karena itu, kejelasan dan ketepatan data menjadi bagian penting dari layanan setelah bencana.
Ombudsman juga mencatat hambatan akses pendidikan sebagai salah satu persoalan dalam empat temuan pemantauan. Namun, bahan pemaparan yang tersedia belum merinci bentuk hambatan, lokasi yang terdampak, maupun tindak lanjut khusus untuk persoalan pendidikan.
Empat temuan itu menjadi catatan bagi instansi yang menangani bantuan dan pemulihan bencana. Pembagian bantuan perlu mencerminkan kondisi tiap wilayah, sementara pendataan korban harus dapat dipakai sebagai pijakan rencana hunian dan rehabilitasi. Robert menegaskan perlunya pembenahan atas titik-titik masalah yang ditemukan Ombudsman.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.