JAKARTA — Tuntutan 10 tahun penjara terhadap Widi Prasetijono membawa konsekuensi lebih dari hukuman badan: oditur juga meminta mantan Panglima Kodam IV/Diponegoro itu dipecat dari dinas militer dan membayar uang pengganti Rp 21,05 miliar.
Tuntutan dibacakan Oditur Militer dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (22/10/2026), untuk perkara dugaan korupsi pengadaan lahan BUMD Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Oditur meminta Widi tetap ditahan dan masa penahanan sementara diperhitungkan dalam hukumannya. Tuntutan itu belum merupakan putusan pengadilan; majelis hakim masih harus memeriksa perkara sebelum menentukan vonis.
Rincian tuntutan terhadap Widi Prasetijono
Selain pidana penjara, Widi dituntut membayar denda Rp 500 juta. Jika denda tidak dibayar, oditur meminta pidana pengganti berupa penjara selama 140 hari.
Uang pengganti yang dituntut mencapai Rp 21,05 miliar. Oditur meminta pembayaran dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dipenuhi, harta benda Widi diminta disita dan dilelang untuk menutup kewajiban itu.
Apabila harta benda yang tersedia tidak mencukupi, tuntutan menyebut Widi dapat menjalani pidana penjara selama 5 tahun. Dengan demikian, tuntutan mencakup hukuman badan, denda, pemecatan dari dinas militer, serta pengembalian uang yang dinilai terkait perkara.
“Pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama masa penahanan sementara, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” demikian bunyi tuntutan Oditur Militer yang dibacakan di persidangan.
Alasan yang memberatkan dan meringankan
Dalam pertimbangannya, oditur menyatakan Widi tidak mengakui perbuatannya dan tidak memberi teladan yang baik kepada jajaran di bawahnya. Oditur juga menilai tindakannya tidak mendukung penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Menurut penilaian oditur, Widi menikmati hasil tindak pidana korupsi dan tidak menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan kerugian negara yang diperolehnya. Penilaian itu menjadi bagian dari argumentasi penuntut dalam meminta hukuman, bukan putusan akhir tentang kesalahan terdakwa.
Hal yang meringankan adalah masa pengabdian Widi sebagai prajurit TNI selama kurang lebih 33 tahun. Oditur menyampaikan pertimbangan tersebut bersama sejumlah keadaan yang dinilai memberatkan sebelum meminta majelis menjatuhkan hukuman.
Dampak langsung tuntutan ini terlihat pada konsekuensi finansial dan status kedinasan yang diminta penuntut. Jika majelis hakim kelak menjatuhkan putusan sejalan dengan tuntutan, pembayaran uang pengganti dan kemungkinan pemecatan akan menjadi bagian penting dari perkara, selain lamanya hukuman penjara. Namun, hasil akhirnya menunggu putusan pengadilan.
Tiga terdakwa lain juga dituntut
Dalam perkara yang sama, Oditur Militer turut menuntut tiga terdakwa lain. Mantan Asrendam IV/Diponegoro Kolonel Infanteri Wisnu Kurniawan dituntut empat tahun penjara, denda Rp 500 juta, pemecatan dari dinas militer, serta uang pengganti Rp 2,76 miliar.
Mantan Kakumdam IV/Diponegoro Kolonel Chk Saiful Nursaid dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Oditur juga meminta Saiful dipecat dari dinas militer dan membayar uang pengganti Rp 3,22 miliar.
Sementara itu, terdakwa dari unsur sipil, mantan Direktur Operasional PT RSA Suko Madyo Susilo, dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Uang pengganti yang diminta dari Suko sebesar Rp 1,3 miliar.
Oditur meminta majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar dakwaan primair, yakni Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c undang-undang yang sama, serta juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Besaran hukuman bagi masing-masing terdakwa kini berada dalam tuntutan penuntut; majelis hakim yang akan memutus perkara.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.