Minggu, 18 Oktober 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

KPK Tak Pakai Pasal Hukuman Mati di Kasus Dana Bencana BNPB, Ini Isi Aturannya

KPK Tak Pakai Pasal Hukuman Mati di Kasus Dana Bencana BNPB, Ini Isi Aturannya
KPK Tak Pakai Pasal Hukuman Mati di Kasus Dana Bencana BNPB, Ini Isi Aturannya

JAKARTA — Pasal hukuman mati kasus dana BNPB tidak digunakan KPK untuk menjerat para tersangka dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan. Penyidik memilih Pasal 12 huruf i tentang benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa setelah mempertimbangkan waktu penanganan perkara dan kecukupan alat bukti.

Pilihan pasal itu menentukan dasar hukum yang dipakai dalam proses penyidikan. KPK menyebut perkara bermula dari operasi tangkap tangan (OTT), sehingga penyidik harus segera menetapkan status hukum setelah penangkapan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan penyidik memiliki waktu terbatas untuk membawa perkara dari penyelidikan tertutup ke tahap penyidikan. Keterangan itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Oktober 2026.

Alasan KPK memilih Pasal 12 huruf i

Menurut Taufik, situasi OTT membuat penyidik perlu menentukan status perkara dalam waktu 1×24 jam. Keputusan pasal, katanya, juga mengikuti alat bukti yang sudah diperoleh selama penyelidikan.

“Untuk penerapan kenapa tidak Pasal 2, Pasal 3, ya, tentunya rekan-rekan tahu bahwa kegiatan penyelidikan tertutup, dan kemudian ada peristiwa tertangkap tangan, tentunya KPK hanya mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status prosesnya apakah naik ke tahap penyidikan,” kata Taufik.

Ia mengatakan penyidik kemudian melakukan ekspos perkara dan menerapkan pasal yang dinilai sesuai dengan bukti yang ditemukan. “Sehingga dengan kondisi tadi, dan kecukupan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan tersebut, kita hanya, setelah dilaporkan ekspos, menerapkan pasal sebagaimana yang tadi sudah disampaikan yaitu Pasal 12 huruf i terkait benturan kepentingan,” ujarnya.

Dugaan benturan kepentingan itu, menurut Taufik, berkaitan dengan sejumlah pengadaan barang dan jasa yang terafiliasi dengan perusahaan milik pihak yang memiliki hubungan dengan penyelenggara negara. Bahan sumber tidak merinci nama perusahaan, jenis pengadaan, ataupun nilai proyek yang dimaksud.

Aturan yang membuka ancaman pidana mati

Ketentuan yang memuat ancaman pidana mati dalam perkara korupsi tercantum pada Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur kemungkinan pidana mati apabila tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu.

Dengan demikian, adanya ancaman pidana mati dalam undang-undang tidak otomatis membuat pasal itu diterapkan pada setiap perkara korupsi. Dalam kasus dana siap pakai BNPB ini, KPK menyatakan memilih pasal lain berdasarkan kecukupan bukti yang ditemukan dalam penyelidikan dan keadaan penanganan perkara setelah OTT.

Bagi publik, perbedaan pasal penting karena menentukan konstruksi hukum yang digunakan penyidik untuk membawa dugaan tindak pidana ke tahap berikutnya. KPK mengaitkan penerapan Pasal 12 huruf i dengan dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan, bukan dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) yang membuka kemungkinan pidana mati dalam keadaan tertentu.

Keterangan KPK sejauh ini menempatkan waktu penanganan OTT dan alat bukti sebagai pertimbangan utama. Pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut adalah Pasal 12 huruf i.

(AP)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda