JAKARTA — Revisi UU Peradilan Militer disiapkan Komisi I DPR setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 harus diubah paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengatakan pembahasan akan disiapkan secara terukur dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
Putusan MK itu berdampak langsung pada aturan yang menentukan apakah perkara pidana prajurit TNI ditangani peradilan militer atau peradilan umum. DPR dan pemerintah kini perlu merumuskan batas kewenangan yang jelas agar penanganan perkara tidak berujung pada perbedaan tafsir.
Komisi I DPR menyatakan menghormati putusan yang dibacakan pada Kamis (15/10/2026). Dave mengatakan parlemen bersama pemerintah akan mencermati pertimbangan dan amar putusan sebagai dasar menyusun perubahan undang-undang.
“Dengan tenggat waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan, proses pembahasan perlu dipersiapkan secara terukur dan melibatkan pihak-pihak terkait agar menghasilkan aturan yang menjawab persoalan hukum secara menyeluruh,” ucap Dave saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.
Revisi UU Peradilan Militer harus memperjelas yurisdiksi
Perkara prajurit menjadi titik penting dalam revisi. Menurut Dave, pembaruan perlu memperjelas batas kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum, terutama saat menangani tindak pidana yang dilakukan anggota TNI.
“Pengaturan yang tegas diperlukan agar setiap perkara ditangani melalui mekanisme peradilan yang tepat dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran,” ujar Dave.
Materi yang perlu dirumuskan mencakup definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Perubahan juga perlu menetapkan kewenangan masing-masing lingkungan peradilan serta mekanisme penyelesaian jika muncul perbedaan pendapat tentang pengadilan yang berwenang mengadili.
Rumusan itu penting bagi kepastian proses hukum. Tanpa batas yang terang, perkara dapat memunculkan perdebatan mengenai forum pengadilan yang tepat. Bagi masyarakat, kejelasan aturan berpengaruh pada akuntabilitas penanganan perkara dan penerapan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Namun, penyusunan aturan juga perlu mempertimbangkan karakter tugas dan disiplin militer. Dave menilai aspek tersebut harus diletakkan secara proporsional, bersama kepastian hukum dan kesetaraan di hadapan hukum.
“Keduanya perlu ditempatkan secara proporsional agar proses peradilan berjalan sesuai ketentuan dan profesionalisme TNI tetap terjaga,” katanya.
Putusan MK menjadi dasar perubahan undang-undang
Putusan bernomor 260/PUU-XXIII/2025 itu dinilai Dave sebagai momentum untuk memperbaiki aturan peradilan militer agar lebih jelas dan selaras dengan perkembangan hukum. Ia mengatakan Komisi I ingin tindak lanjut dilakukan serius dan bertanggung jawab.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Undang-Undang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila tidak diubah dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Mahkamah juga meminta perubahan memuat substansi yang tegas mengenai definisi dan yurisdiksi tindak pidana militer.
Tenggat itu memberi ruang bagi DPR dan pemerintah untuk membahas materi perubahan, tetapi batas waktunya sudah ditetapkan oleh putusan. Proses legislasi perlu menjawab persoalan yurisdiksi tanpa mengabaikan perlindungan kepastian hukum maupun karakter organisasi militer.
Komisi I menyebut revisi diharapkan memperkuat kepastian hukum dan akuntabilitas, sekaligus mendukung profesionalisme TNI dalam menjalankan tugas. Langkah berikutnya adalah mencermati pertimbangan MK dan menyiapkan pembahasan bersama pihak-pihak terkait sebelum batas waktu dua tahun berakhir.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.