Dampak langsung tuntutan ini terlihat pada konsekuensi finansial dan status kedinasan yang diminta penuntut. Jika majelis hakim kelak menjatuhkan putusan sejalan dengan tuntutan, pembayaran uang pengganti dan kemungkinan pemecatan akan menjadi bagian penting dari perkara, selain lamanya hukuman penjara. Namun, hasil akhirnya menunggu putusan pengadilan.
Tiga terdakwa lain juga dituntut
Dalam perkara yang sama, Oditur Militer turut menuntut tiga terdakwa lain. Mantan Asrendam IV/Diponegoro Kolonel Infanteri Wisnu Kurniawan dituntut empat tahun penjara, denda Rp 500 juta, pemecatan dari dinas militer, serta uang pengganti Rp 2,76 miliar.
Mantan Kakumdam IV/Diponegoro Kolonel Chk Saiful Nursaid dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Oditur juga meminta Saiful dipecat dari dinas militer dan membayar uang pengganti Rp 3,22 miliar.
Sementara itu, terdakwa dari unsur sipil, mantan Direktur Operasional PT RSA Suko Madyo Susilo, dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Uang pengganti yang diminta dari Suko sebesar Rp 1,3 miliar.
Oditur meminta majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar dakwaan primair, yakni Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c undang-undang yang sama, serta juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Besaran hukuman bagi masing-masing terdakwa kini berada dalam tuntutan penuntut; majelis hakim yang akan memutus perkara.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.