Selasa, 27 Oktober 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Kemenhub Pastikan Tiket Pesawat Natal-Tahun Baru Turun 11-13 Persen

Tiket pesawat domestik untuk perjalanan Natal dan Tahun Baru
Stimulus pemerintah menurunkan tarif tiket pesawat domestik kelas ekonomi selama periode Natal dan Tahun Baru. (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Tiket pesawat domestik kelas ekonomi dijadwalkan turun 11 hingga 13 persen selama Natal 2026 dan Tahun Baru 2027. Kementerian Perhubungan memastikan stimulus berlaku mulai 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027, saat kebutuhan perjalanan biasanya meningkat.

Penurunan tarif ini ditujukan untuk meringankan biaya perjalanan masyarakat. Kemenhub juga menyiapkan pengawasan dan menyatakan maskapai yang tidak menjalankan ketentuan dapat dikenai sanksi.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan kementerian telah membahas kebijakan itu dengan sejumlah maskapai melalui koordinasi bersama Direktorat Angkutan Udara. “Sudah kita lakukan (pertemuan dengan sejumlah maskapai) dan ini (harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi) akan turun 11 sampai 13 persen, stimulus ini,” ujar Lukman di Jakarta, Senin.

Tiket pesawat Natal-Tahun Baru diawasi Kemenhub

Kebijakan tersebut hanya berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi. Kemenhub meminta maskapai mengikuti ketentuan selama masa stimulus, sehingga potongan yang diumumkan tidak berhenti sebagai janji kebijakan.

Lukman menegaskan pemerintah memiliki mekanisme sanksi bagi maskapai yang tidak menerapkan penurunan tarif sesuai aturan. Ia tidak merinci bentuk sanksi dalam keterangan yang disampaikan. Pengawasan akan menjadi bagian penting dalam memastikan penumpang benar-benar mendapat manfaat saat membeli tiket untuk perjalanan akhir tahun.

Dampaknya langsung terasa pada anggaran perjalanan keluarga dan masyarakat yang bepergian antarkota menggunakan pesawat. Tarif yang lebih rendah dapat membantu menahan biaya perjalanan pada periode ramai, meski besaran harga akhir tetap bergantung pada tiket yang tersedia dan pilihan penerbangan. Stimulus ini secara khusus menyasar kelas ekonomi domestik, bukan seluruh jenis penerbangan.

Jadwal kebijakan juga memberi batas yang jelas bagi calon penumpang dalam merencanakan perjalanan. Periode penurunan tarif dimulai pada 22 Desember 2026 dan berakhir pada 10 Januari 2027. Kemenhub menyebut langkah itu disiapkan untuk mengakomodasi peningkatan mobilitas selama libur Natal dan Tahun Baru.

Imbauan pengendalian tarif saat permintaan naik

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta maskapai tidak menetapkan tarif tertinggi ketika permintaan penerbangan meningkat. Ia meminta Kemenhub mengumpulkan maskapai untuk membicarakan pengendalian harga menjelang libur akhir tahun.

“Saya memohon kepada Kementerian Perhubungan, khususnya Dirjen Angkutan Udara, kalau saran saya, mengumpulkan rekan-rekan airlines ketika pada saat demand tinggi karena banyak perjalanan nanti akhir tahun ini. Mohonlah jangan sampai ngambil harganya, harga yang paling tinggi,” kata Tito di Jakarta, Senin.

Dalam Rapat Koordinasi Terbatas Pangan di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Tito menilai kenaikan jumlah penumpang dapat meningkatkan keterisian pesawat. Karena itu, menurutnya, maskapai masih berpeluang memperoleh pendapatan dari jumlah penumpang tanpa menetapkan tarif pada batas tertinggi.

“Karena load factor-nya, jumlah penumpangnya pasti meningkat. Nah, otomatis (penumpang banyak). Tolong kalau bisa (harga tiket pesawat) diturunkan,” ujarnya.

Rincian stimulus juga mencakup komponen biaya perjalanan udara. CNBC Indonesia melaporkan InJourney Airports memberikan potongan 50 persen untuk Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara di 36 bandara yang dikelola perusahaan. Potongan itu berlaku bagi pembelian tiket pada 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027, dengan keberangkatan pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

Detik Finance melaporkan stimulus pemerintah juga mencakup PPN yang ditanggung pemerintah atas tarif dasar dan biaya tambahan bahan bakar, serta potongan 50 persen biaya bandara. Komponen-komponen itu berkaitan dengan upaya menekan harga yang dibayar penumpang, tetapi Kemenhub dalam keterangan utama memastikan besaran penurunan tarif tiket domestik kelas ekonomi sebesar 11 hingga 13 persen.

Angka penurunan dan periode pelaksanaan tersebut juga dimuat Jpnn dalam pemberitaan mengenai pernyataan Lukman. Dengan pengawasan yang dijanjikan Kemenhub, pelaksanaan kebijakan kini bergantung pada kepatuhan maskapai selama stimulus berlangsung, dari 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027.

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Kemensos 27 Oktober 2026: Cara Cek NIK KTP Online