KUDUS — KPK menerbitkan surat perintah penyidikan baru terkait perkara importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, pada Oktober 2026. Tim penyidik kemudian menggeledah kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu (28/10/2026).
Penggeledahan juga berlangsung di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih bekerja di kedua lokasi tersebut.
“KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait Bea dan Cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).
Ia menambahkan bahwa tim KPK turut menggeledah kantor PT Djarum. “Saat ini penggeledahan masih berlangsung,” ujar Budi.
Sprindik baru dalam perkara importasi
Penerbitan sprindik baru menandai pengembangan penyidikan KPK atas perkara dugaan suap terkait importasi di lingkungan Bea Cukai. Penggeledahan di Kudus menjadi bagian dari langkah penyidik setelah surat perintah tersebut diterbitkan.
Lokasi yang didatangi mencakup kantor perusahaan dan kantor pelayanan kepabeanan. KPK belum menyampaikan hasil penggeledahan dalam keterangan yang disampaikan Budi. Penyidik masih melakukan kegiatan di kedua tempat saat ia memberikan penjelasan.
Bagi perusahaan yang berkegiatan dalam rantai impor, perkembangan perkara ini menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada pihak yang telah lebih dulu diproses. Pemeriksaan di kantor perusahaan dan unit Bea Cukai juga menempatkan tata kelola importasi serta pelayanan kepabeanan sebagai bagian penting dari perkara yang sedang dikembangkan.
KPK belum menyebut hubungan PT Djarum dengan dugaan suap maupun dugaan tindak pidana yang sedang disidik. Penggeledahan merupakan tindakan penyidikan; keterangan yang disampaikan Budi hanya memastikan kegiatan itu berlangsung di kantor perusahaan dan kantor Bea Cukai Kudus.
Delapan orang telah diproses
Dalam perkara dugaan suap importasi ini, delapan orang telah berstatus tersangka dan terdakwa dalam proses hukum. Tiga pihak dari Blueray Cargo telah dijatuhi vonis oleh hakim.
John Field divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan. Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara, dengan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
Tiga orang dari pihak Bea Cukai sedang menjalani persidangan. Jaksa menuntut Rizal dengan hukuman 11,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 15,7 miliar subsider 4 tahun kurungan.
Sisprian Subiaksono dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Tuntutan itu juga mencakup uang pengganti Rp 7,4 miliar, SGD150.000 dan USD10.000 subsider 3 tahun kurungan.
Adapun Orlando Hamonangan dituntut 7,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 5.566.221.515 subsider 1 tahun kurungan. Ketiganya masih berstatus terdakwa yang sedang diadili, sehingga tuntutan jaksa bukan putusan akhir.
Proses perkara masih berjalan
Terdakwa lain, Budiman Bayu Prasojo, masih menjalani sidang pemeriksaan saksi. Ia menjabat Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.
Sementara itu, Gatot Heroe, Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri, masih berproses di KPK. Perkembangan tersebut menunjukkan penanganan perkara berjalan melalui tahapan berbeda, mulai dari vonis terhadap tiga pihak Blueray Cargo hingga persidangan dan proses penyidikan terhadap pihak lain.
Untuk saat ini, perhatian penyidikan di Kudus tertuju pada dua lokasi yang digeledah. KPK menyatakan kegiatan di kantor PT Djarum dan kantor Bea Cukai Kudus masih berlangsung pada Rabu (28/10/2026).

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.