Tiga orang dari pihak Bea Cukai sedang menjalani persidangan. Jaksa menuntut Rizal dengan hukuman 11,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 15,7 miliar subsider 4 tahun kurungan.
Sisprian Subiaksono dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Tuntutan itu juga mencakup uang pengganti Rp 7,4 miliar, SGD150.000 dan USD10.000 subsider 3 tahun kurungan.
Adapun Orlando Hamonangan dituntut 7,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 5.566.221.515 subsider 1 tahun kurungan. Ketiganya masih berstatus terdakwa yang sedang diadili, sehingga tuntutan jaksa bukan putusan akhir.
Proses perkara masih berjalan
Terdakwa lain, Budiman Bayu Prasojo, masih menjalani sidang pemeriksaan saksi. Ia menjabat Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.
Sementara itu, Gatot Heroe, Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri, masih berproses di KPK. Perkembangan tersebut menunjukkan penanganan perkara berjalan melalui tahapan berbeda, mulai dari vonis terhadap tiga pihak Blueray Cargo hingga persidangan dan proses penyidikan terhadap pihak lain.
Untuk saat ini, perhatian penyidikan di Kudus tertuju pada dua lokasi yang digeledah. KPK menyatakan kegiatan di kantor PT Djarum dan kantor Bea Cukai Kudus masih berlangsung pada Rabu (28/10/2026).

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.