JAKARTA — Insiden tembakan di gudang senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, berujung proses pidana militer. Letda AG, perwira yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid, diketahui merupakan junior korban.
Denpom IV/4 Surakarta menetapkan AG sebagai tersangka setelah penyelidikan menemukan dugaan kelalaian dalam penggunaan pistol. Ia kini ditahan untuk menjalani penyidikan, sementara penyidik mendalami rangkaian kejadian yang membuat senjata meletus dan mengenai Jihad.
Tersangka diduga melanggar prosedur penggunaan pistol
Kepala Penerangan Kopassus Kolonel Inf Indra Mardianto mengatakan korban berasal dari angkatan 2024, sedangkan AG merupakan angkatan 2025. Keterangan itu menegaskan bahwa tersangka adalah junior korban di lingkungan satuan.
“Sudah ditetapkan tersangka, Almarhum Angkatan 2024 sedangkan tersangka 2025,” ujar Indra kepada Okezone, Rabu (28/10/2026).
Penyelidikan sementara mengarah pada dugaan pelanggaran prosedur operasional standar saat AG mengokang pistol. Amunisi diduga masih berada di kamar peluru ketika senjata itu dikokang. Penyidik menelusuri kondisi tersebut untuk memastikan bagaimana tembakan terjadi.
Laporan ANTARA menyebut penyidik juga mendalami dugaan jari tersangka berada pada pelatuk. Temuan itu menjadi bagian dari pemeriksaan atas kemungkinan senjata meletus saat digunakan. Namun, proses penyidikan masih berjalan dan rangkaian kejadian tetap ditangani Polisi Militer.
Barang bukti diserahkan untuk penyidikan
AG ditahan di Denpom IV/4 Surakarta. Menurut Indra, penyidik mengamankan satu pucuk pistol, satu magasin, satu kelongsong peluru, serta rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara.
“Penahanan di Denpom IV/4 Surakarta untuk penyidikan lebih lanjut. Adapun, barang bukti berupa satu pucuk senjata pistol, satu buah magasin, satu butir kelongsong peluru, rekaman CCTV di sekitar TKP,” kata Indra.
ANTARA juga melaporkan bahwa Kopassus telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, dan mengambil rekaman kamera pengawas. Hasil penyelidikan dari satuan kemudian diserahkan kepada Polisi Militer untuk diproses lebih lanjut. Pemeriksaan itu penting untuk mencocokkan keterangan saksi dengan kondisi senjata dan rekaman di lokasi.
Bagi satuan dan keluarga korban, proses ini menentukan bagaimana insiden fatal di lingkungan militer dipertanggungjawabkan. Pemeriksaan prosedur penggunaan senjata juga berkaitan langsung dengan keselamatan prajurit saat bertugas atau berada di area penyimpanan senjata. Karena itu, penetapan tersangka menjadi tahap awal penanganan hukum, bukan akhir dari pemeriksaan atas seluruh peristiwa.
ANTARA turut melaporkan adanya tindakan administratif terhadap prajurit yang terlibat, berupa pencabutan tanda kualifikasi para, komando, dan antiteror. Langkah itu disebut sebagai bagian dari tanggung jawab dan pembinaan satuan. Sementara itu, Denpom IV/4 Surakarta masih memeriksa barang bukti dan keterangan untuk mengungkap secara lengkap penyebab tembakan yang menewaskan Jihad.
Peristiwa tersebut terjadi di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus di Kartasura. Informasi yang disampaikan Kopassus dan ANTARA sama-sama menyebut AG ditahan di Denpom IV/4 Surakarta serta barang bukti yang diamankan mencakup pistol, magasin, kelongsong peluru, dan rekaman CCTV. Fokus penyidikan kini tertuju pada dugaan prosedur yang dilanggar dan bagaimana senjata itu dapat meletus.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.