Kamis, 29 Oktober 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

RUU Migas Siapkan Izin Satu Pintu untuk Percepat Eksplorasi

RUU Migas Siapkan Izin Satu Pintu untuk Percepat Eksplorasi
RUU Migas Siapkan Izin Satu Pintu untuk Percepat Eksplorasi Foto: Katadata

JAKARTA — Proses izin yang berputar dari kementerian ke kementerian dapat memperlambat pengeboran migas sebelum dimulai. Pemerintah menyiapkan Badan Usaha Khusus (BUK) dalam RUU Migas untuk menyatukan perizinan hulu migas dalam satu pintu.

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyampaikan rencana itu saat membuka FOREK Hulu Migas 2026 di Jakarta, Rabu (28/10). Ia mengatakan proses izin yang panjang ikut membuat eksplorasi berjalan lambat.

Hambatannya terasa sejak kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) memenangi tender. Mereka masih harus mengurus izin lintas kementerian sebelum menjalankan kegiatan eksplorasi.

“Saya tidak ingin nanti KKKS begitu sudah menang tender, izinnya pun mereka masih bisa jalan mutar dari kementerian ke kementerian. Ini yang membuat lama itu. Eksplorasinya lama, izinnya lama,” kata Bahlil.

RUU Migas atur kewenangan satu pintu

Dalam rancangan aturan itu, BUK direncanakan mendapat kewenangan besar, termasuk mengurus perizinan. Dengan skema tersebut, kontraktor diharapkan dapat menyelesaikan proses izin melalui satu pintu, bukan berpindah-pindah antarinstansi.

Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Migas telah mencapai sekitar 90 persen, kata Bahlil. Pengaturan perizinan menjadi salah satu substansi yang dibahas dalam rancangan undang-undang tersebut.

Bagi perusahaan hulu migas, kepastian proses menjadi pertimbangan penting sebelum kegiatan berjalan. Bahlil menekankan aturan perizinan perlu jelas dan tidak berbelit-belit.

“Salah satu prinsip daripada pengusaha itu adalah kepastian. Aturan tidak boleh berbelit-belit. Kepastian terhadap perizinan dan harus clear,” ujarnya.

Perubahan ini menyasar tahapan sebelum produksi: izin yang lebih sederhana diharapkan membantu kontraktor bergerak dari hasil tender menuju eksplorasi. Bagi industri, waktu pengurusan izin berkaitan langsung dengan kapan kegiatan lapangan dapat dimulai. Bagi pemerintah, percepatan eksplorasi menjadi bagian dari upaya menaikkan produksi minyak dan menekan impor.

Insentif pajak untuk tahap eksplorasi

RUU Migas juga disiapkan memuat keringanan pajak selama kegiatan masih berada pada tahap eksplorasi dan belum menghasilkan. Bahlil mencontohkan kewajiban pajak tidak perlu dibayar sebelum ada hasil, sementara pembayaran berlaku setelah kegiatan menghasilkan.

“Kalau enggak ada hasil, apa yang mau dibayar? Tapi jangan sudah ada hasil enggak dibayar. Itu juga keliru kita,” kata Bahlil.

Skema itu mengaitkan kewajiban pajak dengan hasil kegiatan. Rencana tersebut berjalan bersama penyederhanaan izin, dengan tujuan memperbaiki iklim investasi di sektor hulu migas. Kepastian aturan dan beban pada tahap awal menjadi bagian dari pertimbangan perusahaan saat mengevaluasi kegiatan eksplorasi.

Dalam kesempatan yang sama, Bahlil meminta pemegang konsesi yang telah menuntaskan eksplorasi dan memperoleh persetujuan rencana pengembangan atau plan of development (PoD) segera menjalankan proyeknya. Langkah itu ditujukan untuk mendorong peningkatan lifting nasional.

Dorongan tersebut menghubungkan dua tahap industri: mempercepat pencarian sumber migas baru dan memastikan proyek yang telah mendapat persetujuan bergerak ke pelaksanaan. Pemerintah mengaitkan upaya itu dengan target swasembada energi.

Jika rancangan aturan tersebut diterapkan, BUK akan memegang peran penting dalam alur perizinan hulu migas. Pembahasan DIM RUU Migas kini telah mencapai sekitar 90 persen.

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Link DANA Kaget Hari Ini 10 Agustus 2026: Klaim Saldo DANA Gratis Langsung Cair